JAKARTA – Perum Perhutani kembali akan memperoleh Sertfikat Forest Stewardship Council – Controlled Wood (FSC-CW) sebagaimana hasil audit yang dilaksanakan PT Standard Global Services (SGS) yang disampaikan pada saat kegiatan Closing Meeting Audit FSC-CW di Kantor Pusat Perum Perhutani Jakarta, Senin (26/08).
PT SGS adalah Lembaga Sertifikasi pengelolaan hutan di Indonesia yang telah memiliki akreditasi untuk melaksanakan audit sesuai dengan Prinsip dan Kriteria yang telah ditetapkan oleh FSC.
Sertifikat FSC-CW merupakan bukti pengakuan internasional terhadap pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh pengelola hutan, dalam hal ini diberikan kepada Perum Perhutani sebagai BUMN Kehutanan yang mengelola hutan di pulau Jawa dan Madura.
Pada tahun 2019, Perhutani memasuki siklus ke-2 sertifikat pengelolaan hutan Standard FSC-CW. Masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun sejak tahun 2014 dan akan berakhir pada tanggal 7 oktober 2019. KPH yang bersertifikat FSC-CW sejumlah 49 KPH yang tersebar di 3 (tiga) Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Terdapat 5 (lima) standard FSC-CW yang harus dipenuhi oleh pengelola hutan, yaitu : 1). Tidak menebang kayu secara illegal, 2). Tidak melanggar hak-hak sipil dan hak tradisional, 3). Tidak merusak kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi, 4). Tidak mengkonversi hutan alam, serta 5). Tidak menanam pohon hasil rekayasa genetik.
Dari hasil audit yang dilakukan, PT SGS merekomendasikan sertifikat FSC-Controlled Wood bagi Perum Perhutani. “Berdasarkan hasil audit yang telah kami lakukan di beberapa sampel kawasan hutan Perhutani, kami putuskan bahwa Perhutani masih layak menyandang sertifikat FSC-Controlled Wood”, demikian dikatakan Zaenal Abidin selaku Lead Auditor PT. SGS Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi Sumardi menyampaikan komitmen Perhutani dalam pengelolaan hutan dengan memenuhi standard-standard FSC-CW. “Perhutani tetap berkomitmen terhadap standard pengelolaan hutan FSC-CW, “ pungkas Sumardi di akhir sambutannya. (Kom-PHT/PR/2019-VIII-32).
No Comments