PT Indofarma Global Medika, Anak Usaha PT Indofarma Tbk Terjerat Pinjol Rp 1,26 miliar

June 20, 2024

BRIEF.ID – PT Bio Farma (Persero) sebagai induk dari Holding BUMN Farmasi menyampaikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anak usaha PT Indofarma, Tbk yakni PT Indofarma Global Medika yang kini terjerat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.

“Pinjaman melalui fintech sebesar Rp 1,26 miliar,” ujar Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Ia mengatakan, temuan BPK terkait pinjaman online  melalui fintech itu bukan untuk kepentingan perusahaan dan terindikasi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp 1,26 miliar.

Shadiq juga mengungkapkan sejumlah temuan BPK lainnya terkait Indofarma dan anak usahanya Indofarma Global Medika berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigasi yang telah diserahkan BPK kepada Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

“Kami sampaikan juga supaya ada keterbukaan dari kami juga bahwa temuan BPK telah ada. Kami sampaikan untuk transaksi Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) terdapat indikasi kerugian Indofarma Global Medika sebesar Rp 157,3 miliar,” kata dia.

Ia mengatakan, indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp 35 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.

Disebutkan indikasi kerugian Indofarma Global Medika atas penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp 38 miliar pada Bank Oke. Lalu, indikasi kerugian Indofarma Global Medika sebesar Rp 18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening Indofarma Global Medika.

“Temuan selanjutnya adalah indikasi pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa dasar transaksi yang terindikasi kerugian Indofarma Global Medika sekitar Rp 24 miliar,” kata Shadiq mengutip laporan BPK.

Temuan BPK lainnya, jelas dia, yakni kerja sama distribusi alat kesehatan (Alkes) TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai dan berindikasi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp 4,50 miliar atas pembayaran melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan Indofarma Global Medika sebesar Rp 10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.

Kemudian usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud. Berindikasi kerugian sebesar Rp 2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker serta berpotensi kerugian senilai Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker.

Selanjutnya temuan BPK adalah pembelian dan penjualan Rapid Test Panbio Indofarma Global Medika tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian sebesar Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.

Kemudian Indofarma melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 Tahun 2020/2021 tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kadaluwarsa.

“Inilah yang disampaikan BPK, untuk kami sampaikan kembali kepada bapak dan ibu sekalian,” kata Shadiq.

No Comments

    Leave a Reply