Presiden Trump Tanda Tangani GENIUS Act

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menandatangani Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins (GENIUS) Act menjadi undang-undang, pada 18 Juli 2025.

Tujuan pemberlakuan GENIUS Act untuk memperkuat dominasi mata uang dolar AS, dengan memanfaatkan stablecoin untuk mendukung dolar AS. Selain itu, mendorong adopsi industri kripto, memungkinkan bank dan fintech untuk menerbitkan stablecoin tanpa ambiguitas hukum.

Aturan ini juga untuk menarik perhatian penting sejumlah perusahaan kripto seperti Coinbase, Kraken, Robinhood, Gemini, Tether, dan Circle, serta pejabat seperti SEC Chair Paul Atkins, yang menyatakan ini sebagai langkah monumental.  

“Saya mengeluarkan Anda dari begitu banyak masalah. Seluruh komunitas kripto, selama bertahun-tahun, Anda diejek dan diabaikan serta tidak diperhitungkan. Tetapi penandatanganan ini adalah validasi besar-besaran atas kerja keras dan semangat kepeloporan Anda,” kata Presiden Trump dikutip dari Antara, Senin (21/7/2025).

Trump juga menyebut, memilih untuk mendukung kripto “pada tahap awal” karena akan membuat dolar AS lebih kuat.

RUU GENIUS Act lolos melalui kedua kamar Kongres dengan dukungan bipartisan, dengan para pendukungnya mengatakan bahwa RUU ini menciptakan perlindungan yang diperlukan untuk industri dan menjaga AS tetap kompetitif di ruang angkasa.

Namun, RUU ini juga mendapat tentangan dari anggota lain di kedua belah pihak. Senator AS Josh Hawley mengkritik RUU tersebut sebagai “hadiah besar bagi Big Tech,” mengutip kekhawatiran bahwa RUU tersebut akan memberi insentif kepada perusahaan yang menerbitkan stablecoin untuk mengumpulkan lebih banyak data keuangan konsumen.

Dalam sebuah pidato di Senat, Anggota Komite Perbankan Senat Elizabeth Warren, mengatakan bahwa RUU tersebut penuh dengan celah dan mengandung perlindungan yang lemah bagi konsumen, keamanan nasional, dan stabilitas keuangan.

Warren dan anggota Partai Demokrat lainnya juga telah memperingatkan bahwa melegitimasi industri stablecoin melalui undang-undang tersebut dapat meningkatkan potensi korupsi bagi Trump.

Keluarga Trump terlibat dalam perusahaan kripto World Liberty Financial yang meluncurkan stablecoin-nya sendiri, US$ 1. Gedung Putih mengatakan bahwa usaha ini tidak menimbulkan konflik bagi presiden karena asetnya berada dalam perwalian yang dikelola anak-anaknya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Temasek Jajaki Investasi Baru di Indonesia, Incar Sektor Energi Hijau

BRIEF.ID - Perusahaan pengelola aset milik pemerintah Singapura, Temasek...

Keputusan Presiden Trump Soal Tarif, Berpotensi Lemahkan IHSG  

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan...

IHSG Segera Tembus 7.400,Cermati PGAS, BIRD, dan ULTJ

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) segera menembus...