BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau, yang melibatkan Pemerintah Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau itu terdiri atas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, penyelesaian sengketa dilakukan dalam rapat terbatas, yang dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Besar secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah, masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg.
Ia mengatakan, Presiden Prabowo menyatakan bahwa penetapan ini menjadi jalan keluar terbaik bagi semua pihak, baik Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sehingga akan mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat, belakangan ini.
“Kami juga diminta Bapak Presiden untuk meluruskan pemahaman terkait empat pulau ini, bahwa tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayahnya. Dinamika yang terjadi akan dijelaskan Menteri Dalam Negeri,” jelas Mensesneg.
Prabowo, kata Mensesneg, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mengakhiri dinamika yang terjadi.
“Kita semua tahu bahwa kedua provinsi ini berdekatan, kedua provinsi ini saling bersaudara, dan kedua provinsi ini kegiatan ekonominya saling menopang satu sama lain. Jadi, jangan karena adanya dinamika terhadap empat pulau ini, berkembang isu kemana-mana, menjadi kontraproduktif,” kata Mensesneg. (nov)