Presiden Prabowo Tandatangani PP Pengupahan

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), pada  rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, pada hari Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam keterangan resminya  di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menaker mengatakan, aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Menaker.

Ia  meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Berdasarkan PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Menaker. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lakukan Corporate Rebranding Total, BRI Perkuat Posisi “Satu Bank untuk Semua”

BRIEF.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. bersiap...

IHSG Bertahan di Level 8.700, Investor Borong Saham Super Bank

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bertahan di...

Rupiah Melemah Dekati Level Rp16.700 Jelang Pengumuman Hasil RDG-BI

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah mendekati level...

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.470.000 per Gram Saat Emas Dunia Terkoreksi

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...