Presiden Minta Johnny G Plate Hormati Proses Hukum di Kejagung

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menghormati proses hukum yang kini berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada Kamis (9/2/2023) penyidik Kejagung seharusnya memeriksa Johnny sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022.

Namun Johnny tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan mendampingi Presiden Jokowi pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatera Utara.

“Ya, kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” kata Presiden Jokowi usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Dalam kasus itu, Johnny merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Kementerian Kominfo mendapat kucuran dana untuk lima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Paket-paket proyek itu berada di wilayah terluar dan terpencil Indonesia, yang tersebar di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). BAKTI Kominfo berkomitmen untuk membangun total 7.904 BTS 4G di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Pembangunan ini akan dilakukan dalam dua fase, di mana 4.200 desa kelurahan dilakukan pada 2021, dan dilanjutkan 3.704 dilakukan di 2022. Sayangnya anggaran proyek tersebut diduga disalahgunakan. Belakangan Kejaksaan Agung menggarap kasus itu. Saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Korsel Distribusikan Bantuan Tunai, Mulai 21 Juli 2025

BRIEF.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan  mendistribusikan bantuan...

PSSI Tunjuk Frank van Kempen Sebagai Pelatih Timnas U-20  

BRIEF.ID - PSSI resmi menunjuk Frank van Kempen sebagai...

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...