BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, penerbitan Perpu 2/2022 sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi dan menyelematkan situasi sebelum batas waktu berakhir seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020.
“Langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan. Untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi diterbitkan Perpres 2/2022,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Hadir dalam rapat itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.
Mahfud mengatakan, aspek hukum dan peraturan perundang-undangan menyusul dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak yang didasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
“Karena ada kebutuhan mendesak dan kegentingan, memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang. Tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau yang ada itu tidak memberi kepastian,” jelas dia.
No Comments