Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pergaraman Nasional

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Peraturan yang ditetapkan Presiden Jokowi, pada  27 Oktober 2022,  diterbitkan  untuk mendorong percepatan pembangunan pergaraman dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam nasional.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional,” demikian isi  Pasal 2 ayat 1 peraturan itu.

Selain untuk memenuhi kebutuhan garam nasional, percepatan pembangunan pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dilakukan untuk pengembangan garam indikasi geografis.

Perpres itu juga menyebutkan, kebutuhan garam nasional terdiri dari garam untuk konsumsi, industri aneka pangan, industri penyamakan kulit, water treatment, industri pakan ternak, industri pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, kosmetik, dan industri kimia atau chlor alkali.

Berdasarkan  peraturan itu, Presiden menegaskan bahwa kebutuhan garam nasional  harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024, kecuali kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

Aturan ini mengamanatkan Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) untuk melaksanakan percepatan pembangunan pergaraman nasional. SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria sebagai berikut:

a. tersedia lahan untuk produksi garam;

b. tersedia prasarana dan sarana usaha pergaraman;

c. terdapat pangsa pasar garam; dan

d. terdapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan.

Percepatan pembangunan pergaraman nasional  SEGAR dilaksanakan melalui sistem bisnis pergaraman yang meliputi tahapan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan  pemasaran. Pelaksanaan sistem tersebut dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional yang ditetapkan setiap lima tahun.

“Untuk pertama kalinya, rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional ditetapkan untuk tahun 2022-2024,” disebutkan dalam Perpres.

Pada Pasal 10 ayat 1 Perpres 126/2022 dinyatakan, keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas produksi, kualitas, dan penyerapan hasil produksi garam pada SEGAR. Adapun besaran target indikator kinerja tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap Setelah Badan Kepolisian Nasional Terjunkan 3.200 Personel

BRIEF.ID - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol,...

Resmikan Rusunawa di Tangerang, Menteri PKP Terharu Pemulung Bisa Tinggal di Rumah Layak Huni

BRIEF.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar...

Rupiah Hari Ini Loyo ke Rp16.300 per Dolar AS Gara-Gara Arus Capital Outflow Terus Berlanjut

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah loyo ke Rp16.300...

IHSG Kembali Sentuh Level 7.000 Jelang Hasil Rapat Dewan Gubernur BI

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...