Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Berakhirnya Status Pandemi Covid-19

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Penerbitan Keppres 17/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 22 Juni 2023 menandai berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.  

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres.

Diktum kedua Keppres menyebutkan,  mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.  Selain itu,  mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Aturan itu juga mencabut dan menyatakan tiga Keppres tentang penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku lagi. Tiga Keppres itu adalah  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional serta  Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jadi Sasaran Rudal Iran, Arab Saudi dan UEA Buka Akses Pangkalan Militer untuk Pasukan AS

BRIEF.ID - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA)...

Arus Balik Lebaran Meningkat, Polri Berlakukan One Way Nasional

BRIEF.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan One...

Pemerintahan dan Militer Iran di Bawah Kendali Motjaba Khamenei, Ancam Perang Berlanjut

BRIEF.ID - Pemerintahan dan Militer Iran diklaim berada di...

Bursa Wall Street Bergairah, Harga Minyak Turun Signifikan

BRIEF.ID - Pasar keuangan mengalami sedikit kelegaan, pada  Senin...