Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Berakhirnya Status Pandemi Covid-19

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Penerbitan Keppres 17/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi, pada 22 Juni 2023 menandai berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.  

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres.

Diktum kedua Keppres menyebutkan,  mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.  Selain itu,  mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Aturan itu juga mencabut dan menyatakan tiga Keppres tentang penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku lagi. Tiga Keppres itu adalah  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional serta  Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Kembali ke Tanah Air

BRIEF.ID – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto kembali...

Konflik Israel-Iran, Presiden Putin: Negara Berkembang Bisa Pengaruhi Penyelesaian

BRIEF.ID - Presiden Federasi Rusia Vladimir Putin menyebut negara-negara...

RI – Uni Ekonomi Eurasia Rampungkan Perjanjian Perdagangan Bebas

BRIEF.ID - Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang  diwakili  Menko ...

Menteri Bahlil Jajaki Peluang Rusia Garap Proyek Migas di Indonesia

BRIEF.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...