BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tuntutan para kepala desa untuk merevisi periodisasi jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Persetujuan itu diberikan untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang berpotensi mengganggu aktivitas pembangunan desa.
“Presiden Jokowi sepakat dengan tuntutan itu. Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal. Nanti akan dibicarakan di DPR,” kata politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Presiden Jokowi, kata Budiman, mengatakan dinamika di desa sangat jauh berbeda dengan di perkotaan. Bahkan, proses penyelesaian konflik di desa membutuhkan waktu bertahun-tahun.
“Meskipun saya tidak mewakili para kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi maka saya sampaikan pernyataan Pak Presiden setuju atas tuntutan tersebut,” jelas Budiman.
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaannya di Istana Kepresidenan Jakarta untuk memenuhi panggilan Presiden Jokowi, yang ingin menanyakan tentang demonstrasi para kepala desa yang menuntut revisi UU Desa.
“Pak Presiden banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa yang berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujarnya.
Budiman yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
“Jadi enam tahun dikalikan tiga, karena bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” jelas Budiman.
Oleh karena itu, para kepala desa meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.
“Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama masa jabatan enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” kata Budiman.