BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nama calon gubernur Bank Indonesia (BI) yang diusulkan pemerintah. Rencananya, Presiden Jokowi akan mengirim nama calon gubernur BI pada hari ini atau Rabu (22/2/2023).
“Kita putuskan kalau nggak hari ini, ya besok. Nama-nama calon sudah masuk,” kata Presiden Jokowi usai meninjau normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Gubernur BI saat ini Perry Warjiyo, telah lima tahun menjabat dan akan memasuki masa purna tugas pada Mei 2023. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden Jokowi akan mengusulkan kepada DPR calon gubernur BI, yang kemudian akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, sebelum diputuskan untuk disetujui atau tidak.
Sejumlah nama calon gubernur bank sentral yang beredar di publik, antara lain Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan petahana Perry Warjiyo.
Saat ditemui di Istana beberapa waktu lalu, Menkeu enggan berkomentar saat ditanya mengenai namanya yang santer diberitakan menjadi salah satu calon Gubernur BI.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama calon gubernur BI ke DPR untuk mencegah berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.
Dikatakan, figur Gubernur BI yang ideal adalah yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.
No Comments