BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang dimulai dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam upaya pemulihan hak para korban.
“Dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, pada siang hari ini, secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Pembukaan program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat berlangsung di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam.
Presiden Jokowi tiba di lokasi acara sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan helikopter Super Puma TNI Angkatan Udara yang mendarat di lapangan sepak bola Bereunuen. Mendampingi Presiden Jokowi pada acara itu, antara lain menteri Kabinet Indonesia Maju dan para duta besar negara-negara sahabat.
Peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh merupakan agenda Presiden Jokowi yang menandai dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat non-yudisial.
Presiden Jokowi telah mengumumkan komitmen Pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial 12 kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya berada di Tanah Rencong, yaitu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999, serta Peristiwa Jambo Keupok Aceh tahun 2003.
Pada tahun 1965-1966, Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Penghilang Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, Kerusuhan Mei tahun 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II tahun 1998-1999, Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998-1999, Peristiwa Wasior Papua tahun 2001-2002, dan Peristiwa Wamena Papua tahun 2003.
No Comments