BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan itu diambil setelah mencermati keberhasilan pemerintah mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Per 27 Desember 2022, kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan adalah 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 9% dan angka kematian di angka 2,39%. Hasil ini berada di bawah standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomar 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pada kesempatan itu, Kepala Negara didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kepala Negara mengatakan, saat ini tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun Presiden Jokowi secara khusus meminta kepada seluruh elemen bangsa tetap hati-hati dan waspada.
“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, dan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” jelas Presiden Jokowi.
No Comments