BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang terkait korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Tiga nama dimaksud adalah Ira Puspadewi yang adalah Direktur Utama PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Rabu (26/11/2025).
Dasco mengatakan, pemberian rehabilitasi itu bermula dari adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Dewan, kemudian meminta Komisi Hukum untuk mengkaji perkara itu sejak Juli 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco.
Disebutkan, proses komunikasi intensif DPR RI dan pemerintah, menghasilkan keputusan penting terkait pemberian rehabilitasi kepada tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang perkaranya mulai dilakukan penyidikan sejak Juli 2024.
“Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco. (nov)


