BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan vonis ringan bagi koruptor menyakiti hati rakyat. Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
“Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” kata Presiden Prabowo pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Gedung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Kepala Negara mengungkapkan, aparat harus menegakkan hukum yang adil terhadap pelaku korupsi dan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Prabowo menekankan pentingnya integritas dan komitmen seluruh aparat pemerintahan dalam melaksanakan tugas negara. Musrenbangnas, lanjutnya, harus menjadi momentum bagi para pemimpin dan pejabat pemerintah untuk introspeksi serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan Musrenbangnas ini untuk membersihkan diri, untuk membenahi diri,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, telah divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian ini berasal dari praktik-praktik tidak transparan dan manipulasi dalam tata niaga timah, termasuk pelanggaran aturan ekspor dan monopoli pasar.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Vonis itu menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. (nov)