BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mencabut tunjangan anggota DPR RI serta memoratorium berbagai kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.
Pernyataan itu diungkapkan Prabowo saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta para ketua umum partai politik (Parpol) pendukung pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
“Kami sudah membahas perkembangan situasi negara,” kata Prabowo.
Ia mengaku, dalam beberapa hari terakhir terus memantau situasi di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia. Disebutkan, negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat.
Petugas yang terbukti melakukan kesalahan atau pun pelanggaran, saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan oleh aparat Kepolisian.
“Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” kata Prabowo.
Prabowo juga mengaku telah menerima laporan dari para ketua umum parpol politik terkait penonaktifan anggota DPR RI dari Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN), terhitung mulai 1 September 2025. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem) serta Eko Hendro Patrio atau Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya). Penonaktifan dilakukan dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat.
“Pimpinan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR RI yang telah membuat pernyataan yang keliru, terhitung 1 September 2025,” jelas Prabowo.
Selain itu, pimpinan DPR juga akan melakukan pencabutan sejumlah kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Pimpinan DPR RI dan pimpinan partai politik telah menyampaikan melalui fraksi masing-masing bahwa seluruh anggota DPR RI harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pemerintah, lanjut Prabowo, menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 29 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah serta instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” kata Prabowo. (Nov)