Prabowo Pastikan Pencairan Gaji ke-13 ASN, PPPK, dan TNI-Polri

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang  ditandatangani Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo saat memberi keterangan pers  di Istana Merdeka, Jakarta,  Selasa (11/3/2025).

Hadir pula, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja  100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan  kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.

Ia menyebut, THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri atau mulai 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ujar Prabowo.

Disebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14% selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan,  kemarin,” kata Prabowo.

Prabowo  menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

15 BUMN Masih Ditangani PPA, Erick Sebut  Program Penyehatan BUMN Tetap Berjalan

BRIEF.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick...

Timnas Bertambah 3 Pemain Naturalisasi, Erick Thohir: Alhamdulillah

BRIEF.ID – Pesepakbola Joey Mathijs Pelupessy, Dean Ruben James,...

Penyidik KPK Sita Dokumen di Kediaman Ridwan Kamil

BRIEF.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah...

Antisipasi Banjir Rob, Pemprov DKI Bangun Tanggul di Jakarta Utara

BRIEF.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan,  akan...