Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelaku Pelanggaran di Kawasan Hutan Nasional

BRIEF.ID –  Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran  di kawasan hutan nasional. Kebijakan itu ditempuh dalam rangka menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Mensesneg mengatakan, kebijakan itu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan  kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Sampai saat ini,  Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertugas mengaudit dan memeriksa   berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Selama  kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya, lahan seluas 81.793 hektare yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Menurut Mensesneg, pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah itu. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin  Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Senin (19/01/2026), melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” ujarnya.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Mensesneg  menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.

Ia menegaskan  bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gelar Tur di Louisville, Grup B2K Rayakan Comeback

BRIEF.ID - Ketika anggota grup musik B2K, yang beranggotakan...

Piala Dunia 2026, Balvin Tampil Sebagai Penyanyi Lagu Kebangsaan

BRIEF.ID - Butuh seorang superstar untuk menyanyikan lagu kebangsaan...

Serangan Udara Israel Hantam Teheran dan Lebanon

BRIEF.ID - Serangan udara Israel yang intensif menghantam ibu...

Cadangan Devisa Turun Jadi US$151,9 Miliar per Februari 2026, BI: Masih Memadai

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) menyampaikan posisi cadangan devisa...