PPN Menjadi 12%, Ekonom Minta Pemerintah Gencarkan Legalisasi UMKM

BRIEF.ID – Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini menyatakan, pemerintah perlu menggencarkan legalisasi UMKM untuk mengefektifkan  pemberian insentif terkait kenaikan PPN menjadi 12%.

Pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% sepanjang 2025 sebagai upaya perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya. Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh.

Ia menyampaikan,  kedua insentif itu membantu UMKM untuk mengurangi potensi dampak yang diakibatkan oleh kenaikan PPN menjadi 12% di tengah daya beli masyarakat yang menurun saat ini.

“Namun, yang paling banyak usaha mikro kecil itu kan masih informal ya, mereka tidak akan terdampak (insentif PPh) di situ, tidak akan menikmati kemudahan (insentif) tersebut karena mereka kan tidak masuk ke dalam sistem (perpajakan),” kata Eisha Maghfiruha Rachbini dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).

Ia menyatakan, UMKM masih dapat menikmati penghapusan PPN terhadap sejumlah komoditas yang menjadi bahan baku produksi, seperti beras, kedelai, buah, sayur, jagung, gula, susu, ikan, udang, serta hasil ternak dan perikanan lainnya.

“Ini sebenarnya sebagai penolong juga buat UMKM bahwa bahan baku dari UMKM, terutama mereka industri kecil menengah di bidang pengolahan makanan dan minuman, harganya tidak naik,” ujarnya.

Menurut Eisha, UMKM yang bergerak di sektor perdagangan dan retail akan menjadi yang paling terdampak akibat kenaikan PPN, terutama yang menjual barang-barang kena pajak.

Untuk meredam dampak tersebut, ia pun meminta pemerintah untuk terus mendorong UMKM agar dapat meningkatkan kapasitas mereka melalui berbagai pelatihan.

Ia mengatakan, para pelaku usaha kecil tersebut memerlukan dukungan akses yang lebih luas terhadap pasar, bahan baku, dan pembiayaan.

“Terutama juga formalitas dari UMKM ini, legalitasnya juga harus didorong untuk mereka supaya mereka dapat akses,” kata Eisha.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan,  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 31 Desember 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 aturan tersebut menetapkan tarif PPN 12% dikenakan pada barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara itu,  barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11%, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12%. Selama periode 1-31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN pada barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11%. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PSSI Akhiri Kontrak Shin Tae-yong, Kandidat Baru Pelatih Timnas Indonesia dari Belanda

BRIEF.ID - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi...

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Tak Capai Target 5,2%

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memprediksi  ...

Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bulion, Siap Garap Deposito hingga Perdagangan Emas

BRIEF.ID - PT Pegadaian (Persero) resmi mengantongi izin usaha...

Defisit APBN 2024 Capai Rp507,8 Triliun, Menkeu:  Kinerja Pajak hingga Bea dan Cukai Alami Tekanan

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, melaporkan...