BRIEF.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu khawatir jika nantinya kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diberlakukan pada tahun 2025.
Menurut Saan, tidak semua sektor UMKM akan terpengaruh kenaikan PPN karena akan ada kategori yang mendapatkan pengurangan pajak.
“Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Kami percaya pemerintah tetap memperhatikan nasib UMKM,” kata saat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelaku UMKM di Indonesia. Pemerintah juga sedang menyusun kebijakan untuk menentukan objek pajak yang akan dikenakan PPN 12%, serta objek pajak yang akan diturunkan.
Sebelumnya, kenaikan PPN menjadi 12% diusulkan agar hanya dikenakan untuk objek barang mewah. Saan juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.
Kebijakan yang rencananya mulai berlaku pada 5 Mei 2025 itu bertujuan memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang memiliki utang, dengan menghapuskan atau memutihkan utang mereka.
“Selain soal pajak, pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap masalah utang UMKM. Dengan kebijakan pemutihan utang ini, kami harap pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang,”” katanya.
Kebijakan-kebijakan itu merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Ia percaya langkah-langkah tersebut akan memberikan dampak positif bagi sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini adalah bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap UMKM. Pemerintah tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga memprioritaskan kemudahan dan pembebasan utang agar UMKM bisa lebih berkembang dan berdaya saing,” katanya. (ant/nov)