Polri: Red Notice Riza Chalid & Jurist Tan Proses Asesmen Interpol

BRIEF.ID – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengatakan bahwa pengajuan Interpol Red Notice (IRN) terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam proses asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko seperti dikutip Antara, Selasa (7/10).

Adapun Red Notice adalah permintaan internasional yang diterbitkan oleh interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia, untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari oleh negara anggota atau pengadilan internasional.

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Sedangkan Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Terkait kabar bahwa keduanya berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) usai paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor hanya mempersempit ruang gerak dan tidak menghilangkan kewarganegaraan.

“Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang, tapi lebih memberikan keterbatasan ruang gerak bepergian dan menjadikan status ilegal keberadaan yang bersangkutan di suatu negara karena otomatis dengan pencabutan paspor, mereka tidak memiliki dasar hukum berada di suatu negara,” katanya.

Seperti diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid salah satunya adalah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Dalam prosesnya, dia melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Sedangkan Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Jurist bersama tiga tersangka lainnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020. (ano)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Industri Nasional

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah memperkuat...

Gunung Semeru Kembali Erupsi

BRIEF.ID –  Gunung Semeru  di perbatasan Kabupaten Lumajang dan...

Ribuan Wisatawan Terdampar di Finlandia Utara Akibat Cuaca Dingin Ekstrem

BRIEF.ID – Ribuan wisatawan terdampar di Finlandia utara, pada...

Andrea Bocelli Semarakkan Upacara Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Milan

BRIEF.ID – Penyanyi tenor Andrea Bocelli akan menyemarakkan  upacara...