BRIEF.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengajukan lagi permohonan praperadilan atas proses hukum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri yang dihentikan secara tidak sah.
Permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan permohonan kedua yang dilayangkan MAKI. Selain itu, gugatan praperadilan juga diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sidang perdana permohonan praperadilan  dipimpin hakim tunggal Fitra Renaldo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (3/12/2024). Dari pihak pemohon, hadir Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan pemohon hanya tampak perwakilan dari Polda Metro Jaya.
Pada sidang perdana, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (10/12/2024).
“Jadi, sidang ditunda Minggu depan di tanggal 10 Desember 2024,” kata Hakim Tunggal Fitra Renaldo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Hakim mengatakan, jika pada Selasa depan masih belum lengkap, sidang praperadilan akan tetap dilanjutkan dengan pembuktian. “Sidang dilanjutkan dengan pembuktian,” ujarnya. (nov)