BRIEF.ID – Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Yoki Firnandi menyampaikan nota pembelaan yang cukup emosional pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (19/2) malam.
Yoki secara terbuka menyatakan bahwa dirinya merasa terjebak dalam skenario hukum yang tidak berdasar.
“Dengan segala kerendahan hati saya juga merasakan bahwa dalam proses ini saya seakan telah menjadi korban dari suatu bentuk kriminalisasi, seolah-olah saya ditempatkan hanya sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu,” ungkap Yoki di hadapan majelis hakim.
Yoki membeberkan pengalaman ganjil saat menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka. Dia mengaku terus-menerus dicecar pertanyaan mengenai sosok Muhammad Riza Chalid, meskipun Yoki bersikeras tidak memiliki kaitan apa pun dengan tokoh tersebut.
Ditambah lagi, hal yang menurutnya janggal adalah nama tersebut justru hilang dalam berkas dakwaan maupun BAP. Yoki merasa posisinya dalam kasus ini hanya digunakan sebagai perantara demi menyasar target lain.
“Saya merasa ditempatkan hanya sebagai batu lompatan untuk mencapai tujuan tertentu yang bahkan hingga hari ini tidak pernah benar-benar saya pahami,” katanya
Terkait aspek materiil perkara, Yoki dengan tegas membantah adanya niat jahat untuk merugikan negara. Dia menekankan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang masuk ke kantong pribadinya.
“Dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara,” tegasnya.
Selain itu, Yoki pun mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara, mengingat hasil penjualan minyak mentah Banyu Urip sebesar US$ 604 juta telah disetor penuh.
Tidak lupa, Yoki juga meluruskan persepsi auditor mengenai komponen Alfa di dalam harga minyak, dengan menyatakan bahwa “alfa bukanlah margin ataupun kemahalan, alfa adalah komponen tidak terpisahkan di dalam harga suatu minyak mentah,” ujar Yoki.
Di sisi lain, Yoki juga berhasil membawa rekam jejak prestasinya di PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai bukti integritasnya selama 22 tahun mengabdi.
Yoki pun juga menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, laba perusahaan itu melonjak tajam dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9,1 triliun.
Menutup pembelaannya, Yoki menegaskan bahwa seluruh hidupnya telah didedikasikan untuk bekerja jujur demi kepentingan bangsa.
Kini, ia menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim dengan harapan mendapatkan keadilan yang objektif atas segala fakta yang telah terungkap di persidangan. (ayb)


