BRIEF.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, seiring hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penetapan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara, yang diteken Presiden Prabowo Subianto, pada 21 November 2024.
“Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Selain Mendagri, hadir pula Menko PMK Pratikno, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Mendagri mengatakan, sebanyak 545 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024 nanti, yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Adanya keputusan hari libur nasional, kata Mendagrii, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia. (nov)
No Comments