Pilkada Maluku Utara 2024, Parpol Pengusung Putuskan Sherly Tjoanda Pengganti Benny Laos

BRIEF.ID – Partai politik pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Benny Laos – Sarbin Sehe memutuskan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos. Sherly Tjoanda adalah istri mendiangan Benny, yang meninggal akibat kecelakaan speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu (12/10/2024).

Ketua Tim Pemenangan Benny-Sarbin, Rahmi Husein, mengatakan keputusan penetapan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos merupakan keputusan yang disepakati bersama delapan partai pengusung. Keputusan  diambil sebagai bentuk penghormatan kepada mendiang Benny Laos.

“Keputusan ini juga untuk melanjutkan perjuangan Pak Benny Laos. Hasil rapat kami dari 8 pimpinan partai koalisi kemudian menyepakati mendorong Ibu Sherly Tjoanda, istri Benny Laos,” kata Rahmi yang dihubungi Tempo,  Senin (14/10/2024).

Rahmi mengatakan berdasarkan sejumlah kajian, Sherly Tjoanda dinilai menjadi sosok tokoh yang cocok menggantikan Benny Laos sebagai calon gubernur Maluku Utara. Ia memiliki semangat yang sama dengan mendiang Benny Laos.

“Ibu Sherly sangat kuat. Kemarin saat kejadian sampai hari ini masih sempat telepon. Jadi kami sudah mengirim tim untuk membahas ini. Namun karena masih masa duka kami masih menunggu,” ujar Rahmi.

Sementara itu, komisioner KPU Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar, merespons insiden tersebut. Ia mengatakan sampai saat ini surat suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara belum dicetak.

“Dari informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Malut belum cetak, hanya surat suara bagi tuna netra terlanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya,” kata Reni.

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU, KPU Maluku Utara akan menunggu koalisi partai politik pengusul Benny Laos dan Sarbin Sehe untuk memberitahukan secara resmi tentang kematian Benny Laos sebagai calon gubernur. Pemberitahuan itu harus dibuktikan dengan akta kematian Benny Laos.

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos, dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, memang mengatur adanya penggantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia,” ujar Reni.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Ungkap Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pertemuan...

Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi Bagi Wartawan dan Petani

BRIEF.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

Ray Sahetapy Meninggal Dunia, 2 Tahun Berjuang Melawan Stroke

BRIEF.ID - Aktor legendaris tanah air, Ray Sahetapy, meninggal...

Idul Fitri 1446 Hijriah, Wagub Rano Karno Bersilaturahmi Bersama Masyarakat

BRIEF.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno...