Perubahan UU P2SK, Langkah Strategis Pemerintah Perkuat Stabilitas dan Kepercayaan Sektor Keuangan

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan,  perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi  langkah strategis pemerintah  memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku pasar.

Hal itu  disampaikan Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah, yang mengagendakan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan UU P2SK di Jakarta Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Sektor keuangan harus didorong menjadi mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid,” kata Menkeu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Pada kesempatan itu, Menkeu secara khusus menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas inisiatif penyusunan RUU Perubahan UU P2SK. Berdasarkan Surat Presiden Nomor R-72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Menkeu mengatakan,  reformasi sektor keuangan menjadi prasyarat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Menkeu menilai perlu dilakukan pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan.

Reformasi sektor keuangan yang  dimulai dengan penerbitan Undang-Undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.

“Dengan semangat untuk menciptakan perekonomian nasional yang tangguh, pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang P2SK bertekad untuk menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, serta mendorong kemajuan ekonomi melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembahasan terhadap draf RUU Perubahan UU P2SK usulan DPR, serta melakukan konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global,” kata Menkeu.

Menurut Menkeu, pemerintah siap melanjutkan pembahasan RUU Perubahan UU P2SK bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekedar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rosan Pastikan 6 Proyek Hilirisasi Diresmikan 6 Februari 2026

BRIEF.ID – Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan...

Harga Emas dan Perak Rebound Dorong IHSG Uji Level 8.200  

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam perdagangan...

Indonesia Peringkat Lima Eksportir Baja Terbesar Dunia

BRIEF.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, saat...

Total Realisasi Penerimaan Pajak Januari 2026 Sebesar Rp 116,2 Triliun

BRIEF.ID –  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan,...