Perludem: Pendanaan Kampanye Belum Jadi Perhatian Masyarakat

December 9, 2023

BRIEF.ID – Memasuki pekan hari ke-12 masa  kampanye Pemilu 2024, akuntabilitas pendanaan kampanye belum menjadi perhatian masyarakat. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinilai belum memfasilitasi publik dengan penyediaan data pendanaan kampanye yang detail.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, setiap peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye.

Pelaporan dimaksud meliputi laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Penyampaian laporan itu diunggah melalui Sikadeka dalam rentang awal hingga akhir kampanye, yakni 28 November 2023–10 Februari 2024. Pelaporan disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, seperti dikutip dari Kompas.id, Sabtu (9/12/2023), menilai bahwa salah satu tantangan di masa kampanye ini adalah publik tak terlalu memperhatikan soal dana kampanye. Di sisi lain, masyarakat juga tak bisa mendapatkan akses untuk mengetahui laporan dana kampanye. Sebab, peserta pemilu hanya melaporkannya kepada KPU, tetapi tidak membukanya kepada publik.

”Dana kampanye  seharusnya tidak hanya disampaikan kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga perlu disampaikan kepada publik. (Sebab), hal ini akan menjadi indikator bagi pemilih memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta pemilu,” kata Khoirunnisa.

Berkaca pada Pemilu 2019, menurut dia, sistem informasi dana kampanye yang dibuat KPU tidak hanya digunakan peserta untuk mengunggah laporan. Publik juga bisa mengakses laman tersebut. Akan tetapi, saat ini masyarakat justru belum bisa mengakses informasi yang ada di Sikadeka.

Khoirunnisa mengatakan, selama ini informasi yang paling mungkin diketahui publik adalah total jumlah dana kampanye secara umum. Tidak ada penjabaran sejumlah dana tersebut berasal dan digunakan untuk apa saja. Dalam situasi tersebut, masyarakat tidak bisa mendapatkan informasi mendetail sehingga pengawasan terhadap potensi penyelewengan pun sulit dilakukan.

No Comments

    Leave a Reply