Perkuat Permodalan,10 BPD Bentuk Kelompok Usaha Bank

BRIEF.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 10 bank pembangunan daerah (BPD) akan membentuk kelompok usaha bank (KUB) untuk memperkuat permodalan.

“Dalam rangka konsolidasi BPD, pada posisi 29 Februari 2024, terdapat 10 BPD yang akan membentuk KUB, dengan empat calon bank induk/pelaksana bank induk,” kata Dian di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dari 10 BPD, satu BPD telah selesai proses perizinan di OJK, satu BPD dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), lima BPD telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), dan tiga BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon bank induk.

OJK mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Salah satu upaya yang dapat dilakukan BPD untuk pemenuhan MIM yakni melalui konsolidasi BPD dalam bentuk kelompok usaha bank. OJK juga mensyaratkan bank induk merupakan bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja.

Hal tersebut, menurut Dian, bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.

“Di samping itu, juga meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

OJK mencatat bahwa aset BPD terus meningkat terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66% pada 2016 menjadi 8,17 % pada 2023.

Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kementerian PKP Kelola Dana Jumbo Rp380 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah, Maruarar: Harus Kerja Keras

BRIEF.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) secara...

Pemerintah Jerman dan Italia Didesak Pulangkan Emas Senilai US$245 Miliar dari AS

BRIEF.ID - Pemerintah Jerman dan Italia didesak memulangkan simpanan...

Menag: Pancasila Tawarkan Konsep Rasional Ciptakan Persatuan

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, Pancasila...

Indonesia Buka Peluang Impor Migas dari Rusia

BRIEF.ID – Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk mengimpor minyak...