BRIEF.ID – Kementerian Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), pada Jumat (11/4/2025) mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) melalui mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyusul kenaikan tarif terbaru AS.
Pada Kamis (10/4/2025), AS mengumumkan kenaikan lebih lanjut untuk tarif resiprokal yang dikenakan pada produk-produk dari Tiongkok.
“Kebijakan tarif AS dipandang sebagai intimidasi dan pemaksaan sepihak yang tipikal, yang menunjukkan pelanggaran peraturan WTO dan dapat mengganggu sistem perdagangan multilateral berbasis peraturan serta tatanan ekonomi dan perdagangan internasional,” kata Juru Bicara Kemendag Tiongkok.
Tiongkok akan dengan teguh menjaga hak dan kepentingannya yang sah, serta tegas menjunjung tinggi sistem perdagangan multilateral maupun tatanan ekonomi dan perdagangan internasional.
Tiongkok mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan membatalkan semua tarif sepihak yang dikenakannya pada Tiongkok, kata Jubir Kemendag Tiongkok.
Sebagai tindakan balasan, Tiongkok juga telah menaikkan tarif atas barang-barang AS dari 84% menjadi 125% mulai Sabtu, 12 April 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi hak dan kepentingan sah Tiongkok serta menanggapi apa yang disebut sebagai “perundungan ekonomi” oleh AS. (nov)