BRIEF.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta menyatakan, adanya penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang menunggak pembayaran hingga 58 bulan atau hampir lima tahun. Per 31 Januari 2025, DPRKP DKI Jakarta melaporkan bahwa total tunggakan pembayaran sewa rumah susun sederhana sewa sebanyak 17.031 unit di Jakarta mencapai Rp 95,5 miliar.
“Jadi, penghuni itu selama dia menetap di rusun, entah itu dia masuknya dari sebelum tahun 2000, kalau mereka menunggak datanya akan terekap terus. Ada yang menunggak sampai 58 bulan dan ada yang 50 bulan,” ujar Kepala DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Tunggakan ini berasal dari 17.031 unit rusunawa, dengan rincian penghuni Warga Terprogram sebanyak 7.615 unit dengan total tunggakan Rp 54,9 miliar. Sewa hunian Rp 27 miliar, denda sewa Rp 9,3 miliar, listrik Rp 567 juta, dan air Rp 18 miliar. Penghuni Warga Umum sebanyak 9.416 unit dengan total tunggakan Rp 40,5 miliar. Sewa hunian Rp 28,2 miliar, denda sewa Rp 4,9 miliar, listrik: Rp 98,1 juta, dan air Rp 7,22 miliar.
DPRKP DKI Jakarta telah menerapkan berbagai sanksi administratif untuk menangani masalah ini, termasuk melayangkan Surat teguran pertama dan kedua, Penyegelan, Peringatan pertama dan kedua, Pemberitahuan pengosongan secara paksa atau penyerahan unit secara sukarela.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), penghuni yang menunggak akan menerima sanksi administrasi berupa surat teguran hingga pengosongan paksa. Namun, pelaksanaan eksekusi sering terkendala faktor politik.
“Pada saat mereka sudah dapat surat untuk mengosongkan secara paksa, mereka minta pengaduan. Kadang-kadang juga ke anggota dewan segala macam, tolonglah jangan ini, kami tidak bisa menerapkan itu,” jelasnya.
DPRKP berencana memprioritaskan penertiban penghuni kategori umum, terutama mereka yang memiliki pekerjaan formal tetapi tetap menunggak pembayaran.
“Semua UPRS akan melihat yang umum ini dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan,” kata Meli. (nov)