Penyesuaian Harga Gula di Tingkat Konsumen Hingga 30 Juni 2024

BRIEF.ID – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat  konsumen akan berlanjut hingga 30 Juni 2024.

“Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” kata Arief  di Jakarta, Rabu (4/6/2024).

Arief mengatakan,  relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram (kg), sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kg.

Sementara itu,  di daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat  konsumen sebesar Rp 18.500 per kg.

Penyesuaian harga gula, kata dia, di tingkat konsumen yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan dievaluasi secara berkala.

Sedangkan kebijakan relaksasi harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 sebesar Rp 14.500 per kg,  akan  berlanjut hingga 31 Oktober 2024.

“Relaksasi  harga acuan pembelian  gula di tingkat produsen yang berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling,” jelas Arief.
Ia  berharap Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus  mengawasi secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

“Hal itu, guna memastikan implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,” jelas Arief.

Arief sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan relaksasi HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas Kementerian/Lembaga (K/L)  diberlakukan sejak 5 April dan  berakhir 31 Mei 2024.

Kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena  harga komoditas itu  cukup tinggi di tingkat global.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Pajak dan Bea Cukai

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto  menjadi...

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...