BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai penyempurnaan terkait data investor dalam upaya memenuhi syarat pencatatan Morgan Stanley Capital International (MSCI). OJK membuka data ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat memberikan keterangan pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
“Iya, kami akan menyediakan data UBO ke MSCI,” kata Mahendra.
Ia mengatakan, UBO merupakan individu yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat terbesar dari suatu korporasi atau badan hukum, meskipun tidak tercatat secara resmi sebagai pemilik atau direksi.
Saat ini, OJK telah menetapkan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (POJK APU PPT), yang mengatur kewajiban Pelaku Jasa Keuangan (PJK) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap beneficial owner dari calon nasabah, nasabah, serta walk in customer. OJK juga melakukan identifikasi dan verifikasi BO dalam proses perizinan serta fit and proper test.
OJK juga berperan dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya dalam peningkatan jumlah korporasi yang mendeklarasikan BO serta integrasi basis data BO.
OJK bersama Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK, dengan koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP), saat ini juga tengah menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) terkait korporasi sebagai pedoman Lembaga Pengawas dan Pengatur, aparat penegak hukum, serta pihak pelapor dalam pelaksanaan program APU PPT. (nov)


