BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi Jakarta telah meneken aturan yang melarang penjualan daging anjing dan kucing di wilayah Jakarta
Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung mengemukakan aturan itu dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Perdagangan, Penjagalan dan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing di wilayah Provinsi Jakarta.
Pramono juga menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak 24 November 2025 yang melarang penggunaan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing dan kucing, untuk tujuan konsumsi.
“Jadi pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub dan saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” tutur Pramono melalui Instagram pribadinya @pramonoanungw pada hari ini Selasa (25/11/2025)
Pramono juga membeberkan ada beberapa pasal yang melarang jual-beli hewan anjing maupun kucing baik dalam keadaan hidup maupun dalam bentuk daging olahan di wilayah Jakarta.
Salah satunya, kata Pramono ada di dalam Pasal 27 huruf A yang menjelaskan ihwal setiap kegiatan memperjualbelikan anjing dan kucing untuk tujuan pangan dilarang, baik berupa hewan hidup maupun dalam bentuk daging.
“Larangan untuk memperjualbelikan HPR (hewan penular rabies) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan,” kata Pramono.
Kemudian, pada Pasal 27 huruf B juga telah dijelaskan bahwa kegiatan penjagalan atau pembunuhan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi tidak diperbolehkan.
“Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yg ditunjukan untuk tujuan pangan. Pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ujarnya
Seperti diketahui bahwa Pergub tersebut diteken merupakan tindaklanjut pertemuan antara Pramono Anung dengan komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada hari Senin 13 Oktober 2025 di Balai Kota Jakarta
Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Jakarta segera menerbitkan aturan tegas yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di wilayahnya.


