Pengamat: Banyak Peraturan Tak Jamin Pasar Saham Lebih Efisien

BRIEF.ID – Peraturan di pasar modal sejatinya membantu menciptakan pasar saham yang transparan, adil, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi aktif investor dan meningkatkan likuiditas pasar.

Menurut pengamat pasar modal, Edhi Pranasidhi, pasar saham dengan banyak aturan terkait pengungkapan informasi, perlindungan investor, dan tata kelola perusahaan, umumnya lebih efisien daripada pasar saham dengan aturan yang lebih sedikit.

“Namun terlalu banyak aturan tak menjamin pasar saham lebih efisien, bahkan bisa membebani pelaku pasar, perusahaan, dan menghambat inovasi,” kata Edhi Pranasidhi, di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan, faktor yang paling penting dari keberadaan peraturan pasar saham adalah untuk menemukan keseimbangan antara fleksibilitas dan stabilitas.

Edhi menyebut, ada beberapa contoh aturan yang dapat meningkatkan efisiensi pasar saham, misalnya:

  • Persyaratan pengungkapan informasi yang ketat: Perusahaan harus mengungkapkan informasi keuangan dan non-keuangan mereka secara akurat dan tepat waktu.
  • Perlindungan investor: Investor harus dilindungi dari penipuan dan manipulasi pasar.
  • Tata kelola perusahaan yang baik: Perusahaan harus memiliki tata kelola yang kuat untuk memastikan bahwa kepentingan investor terlindungi.
  • Persaingan yang sehat: Pasar harus terbuka untuk entri baru dan persaingan.
  • Penegakan hukum yang efektif: Aturan pasar harus ditegakkan secara efektif untuk memastikan kepatuhan.

Dia menambahkan, selain peraturan, efisiensi pasar saham juga dipengaruhi faktor lain, seperti kondisi ekonomi makro dan sentimen investor, juga dapat memengaruhi efisiensi pasar.

Dengan demikian, aturan pasar saham seharusnya tidak receh atau membebani, sehingga pasar saham Indonesia bisa lebih efisien dan menarik terutama untuk peningkatan likuiditas dan menjaring perusahaan melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...

Rupiah Diperkirakan Melemah, 2 Faktor Dari AS Jadi Penyebabnya

BRIEF.ID – Rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar Amerika...

IHSG Terhempas ke Zona Merah Imbas Tekanan Jual Saham Perbankan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...