BRIEF.ID – Penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diperpanjang sampai September 2026 untuk mendorong pembiayaan sektor riil.
Hal itu, disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers APBN KiTa periode Februari 2026, di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Sebelumnya, masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himbara akan berakhir pada 13 Maret 2026, namun Menkeu memutuskan jangka waktunya akan langsung diperpanjang enam bulan lagi.
Menurut dia, dengan penempatan dana pemerintah dalam waktu yang lebih lama, Himbara tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas untuk menyalurkan kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Penempatan dana Rp200 triliun saat jatuh tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi Himbara tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” kata Purbaya.
Dia menegaskan, dengan kepastian likuiditas tersebut, Himbara didorong meningkatkan pembiayaan ke sektor riil guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menjelaskan, keputusan perpanjangan penempatan dana Rp200 triliun di Himbara merupakan hasil konsolidasi kebijakan yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Dengan demikian, Hinbara tidak perlu mencemaskan potensi penarikan dana secara tiba-tiba. Kemenkeu akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himbara saat jatuh tempo pada September 2026.
“Kami akan evaluasi kembali September nanti. Harapannya ekonomi sudah bergerak lebih tinggi, berbagai program prioritas pemerintah semakin terlihat hasilnya, Danantara semakin berperan, dan dana nonresiden semakin banyak masuk ke Indonesia seiring membaiknya kinerja ekonomi serta meningkatnya kepercayaan terhadap Indonesia,” ungkap Purbaya.
Seperti diketahui, bank-bank Himbara yang memperoleh penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun pada September 2025, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (Mandiri), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Menkeu Purbaya kemudian menambahkan Rp76 triliun ke Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jakarta, namun dana tersebut itu ditarik kembali olehnya untuk membiayai belanja pemerintah di akhir Tahun 2025.
Purbaya menjelaskan, sejak diterapkan pada September 2025 hingga Februari 2026, kebijakan penempatan dana Rp200 triliun yang dikoordinasikan dengan strategi moneter Bank Indonesia (BI) secara konsisten mendukung likuiditas.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan uang primer (M0) yang pada pekan pertama Februari 2026 masih tumbuh 11,7% secara tahunan atau year on year. Selain itu, kredit perbankan tumbuh 10% pada Januari 2026 dengan suku bunga yang dinilai kompetitif bagi masyarakat. (jea)


