BRIEF.ID – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, Pemerintah kini sedang mengembangkan sumber pendanaan penanggulangan bencana lainnya, yakni dana bersama (pooling fund).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, Pooling Fund Bencana (PFB) adalah dana bersama penanggulangan bencana yang berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
“Ada sumber dana yang berasal dari APBN, dari APBD, dari non APBN, maupun logika yang paling baru yang beberapa tahun terakhir kita develop, kita kembangkan, adalah sumber pendanaan yang berasal dari suatu dana yang kita pooling. Kita lakukan pooling, kita kumpulkan, kita jaga, dan dari waktu ke waktu kita bisa pakai kalau situasi bencananya itu membutuhkan,” ungkap Wamenkeu dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, Sabtu (22/3/2025).
Ia mengatakan, PFB nantinya akan mendukung serta melengkapi dana penanggulangan bencana dalam APBN untuk mengurangi risiko dan beban fiskal yang dihadapi APBN terhadap dampak bencana.
“Dana ini akan diinvestasikan, di mana hasilnya dapat digunakan untuk akumulasi dana dan mendanai kegiatan penanggulangan bencana,” jelas Wamenkeu.
Pengumpulan dana, lanjut Wamenkeu, secara bertahap untuk penanggulangan bencana, disimpan dan dikelola, sehingga bisa digunakan saat situasi bencana terjadi. Wamenkeu mengatakan, logika ini mirip dengan asuransi, di mana sebagian dana disisihkan untuk mengantisipasi risiko bencana di masa depan.
“Beberapa tahun terakhir, mungkin sekitar 5 tahun terakhir, kita mulai berpikir apakah bisa ya kita menyisihkan uang sedikit demi sedikit, kita taruh di dalam suatu pool anggaran besar, pool keuangan besar. Dana itu enggak usah kita belanjakan semuanya, tetapi kemudian dana itu dikelola biar berakumulasi. Nah kalau dia berakumulasi, maka pada satu saat, akumulasinya itu yang dipakai, tapi tidak kita habiskan setiap tahun. Inilah logika dari kita membuat dana bersama untuk penanggulangan bencana,” jelas Wamenkeu.
Setiap tahun untuk penanganan tanggap darurat bencana dialokasikan Rp 250 miliar pada DIPA awal dan ditambahkan anggaran di tahun berjalan rata-rata dalam tiga tahun terakhir diatas Rp 4 triliun. Saat ini, akumulasi penghimpunan dana PFB mencapai Rp 7,3 triliun dengan pendapatan investasi mencapai Rp 716 miliar.
“Kalau sekarang hasil pengelolaannya ada yang di sebelah kanan ini Rp 716 miliar. Ini ceritanya adalah kalau kita mengurus duitnya aja Rp 7,3 triliun. Tapi kalau karena modalitas ini sepertinya baik, kita mohon dukungan nanti BNPB bisa ikut juga menjaga bersama-sama kami, Kementerian Keuangan, nanti pada saatnya diperlukan dipakai, dipakai dengan baik,” kata Wamenkeu. (nov)