Pemkot Semarang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

BRIEF.ID – Pemerintah Kota Semarang meraih predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah yang diberikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/2/2024) menyampaikan, pengelolaan DBHCHT kembali disalurkan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk program.

Menurut dia, pengelolaan DBHCHT selama ini dilakukan untuk pelatihan, bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok di Kota Semarang, maupun berbagai kegiatan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan dan sosial.

“Termasuk untuk program kesehatan karena memang kemarin COVID-19, dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah,” kata Ita, sapaan akrabnya.

Dengan pengelolaan DBHCHT yang baik pada tahun 2023, ia mengharapkan penerimaan DBHCHT bisa lebih banyak lagi pada tahun ini.

Ita menyebutkan dana DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang sebesar Rp18 miliar meski tak banyak pabrik-pabrik rokok besar di Kota Semarang.

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal. Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, kata Ita, nantinya semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat juga semakin banyak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq menjelaskan bahwa DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada pemerintah daerah yang menghasilkan cukai. Saat ini, kata dia, DBHCHT yang diberikan di Jateng naik sebesar 3%.

“Nah, itu digunakan untuk apa? Satu, untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” katanya.

DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemda, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati Dipastikan Terjadi

BRIEF.ID - Pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dan...

Negosiasi Intensif Indonesia-AS Soal Kebijakan Tarif Resiprokal

BRIEF.ID - ​Negosiasi tarif resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan...

Nasib TikTok di AS Makin Tidak Pasti

​BRIEF.ID - Kesepakatan antara TikTok dan Pemerintah Amerika Serikat...

Jumat Agung, Pendeta Sarah: Keselamatan Manusia Datang Melalui  Pengorbanan Yesus

BRIEF.ID – Keselamatan manusia datang melalui penderitaan salib dan...