Pemerintah Susun PP Tuntaskan Polemik Jabatan Anggota Polri

BRIEF.ID – Pemerintah kini menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

Langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

Hal itu disampaikan Menko bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra  di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril.

Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan  Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Putusan MK, lanjutnya, jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” kata Yusril.

Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

Baca juga: Kapolri teken aturan anggota bertugas di luar struktur Polri

“PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jelang Libur Natal, IHSG Diperkirakan Berpotensi Mengalami Koreksi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan berpotensi...

Mentan Dorong Proses Regenerasi Petani

BRIEF.ID – Pemerintah terus meningkatkan peran generasi muda dalam...

Polri: Aktivitas Transfer Ilegal Rp 200 Miliar ke Jaringan Kripto Global Tidak Terungkap

BRIEF.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan semua...

Demi Bertahan di AS, TikTok  Gandeng Oracle, Silver Lake, dan MGX

BRIEF.ID –  TikTok telah menandatangani perjanjian dengan tiga investor...