Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan HAM

BRIEF.ID – Pemerintah memastikan bahwa setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk unjuk rasa di berbagai daerah, berjalan sesuai  koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Kepastian itu disampaikan Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra  usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025.

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata  Yusril.

Yusril mengatakan, Presiden Prabowo Subianto, juga menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional saat ini. Sebagai Menko Kumham Impas,  Yusril menjelaskan bahwa tugas utamanya adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.

“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.

Lebih jauh, Yusril menekankan bahwa penegakan hukum secara tegas diberlakukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan. “Jadi penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.

Yusril menyatakan,  tindakan tegas aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip HAM.

“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” kata dia.

Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran. Tidak hanya itu, perlindungan terhadap hak-hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka juga menjadi komitmen pemerintah.

“Rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir ya. Karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. (Nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tahun Depan, Indonesia Hentikan Impor Solar

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menyatakan, mulai tahun depan...

IHSG Diprediksi Rawan Terkoreksi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan rawan...

Pasar Global Khawatirkan Kesehatan Ekonomi AS

BRIEF.ID – Indeks di Wall Street ditutup mixed,  pada...

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Saham Unggulan Memerah

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...