BRIEF.ID – Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyatakan, seluruh aspirasi dari organisasi profesi kesehatan di Indonesia telah ditampung pemerintah dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
“Sebetulnya masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi yang lain sudah ditampung melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan kepada DPR,” kata Mohammad Syahril di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Syahril mengatakan hal itu merespons aksi damai penolakan RUU Kesehatan, yang digelar lima organisasi profesi kesehatan di Jakarta dan sejumlah daerah hari ini. Ia mengatakan RUU Kesehatan adalah hak inisiatif DPR yang sudah disampaikan kepada Presiden.
“Presiden menugasi Menteri Kesehatan untuk dipelajari, kemudian diminta masukan kritik saran dari seluruh stakeholder, seluruh profesi, masyarakat, dan muncul yang disebut DIM,” katanya.
Ia mengungkapkan, public hearing pada 13-31 Maret 2023 melibatkan 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 pemangku kebijakan yang diundang, dan 72.000 peserta. Hasilnya, terjaring 3.020 DIM yang diperoleh dari total 478 pasal di batang tubuh RUU Kesehatan.
Sebanyak 25 topik teratas di antaranya mengenai pelayanan rumah sakit, tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial, serta kemandirian obat dan farmasi. Pada 5 April 2023 Kemenkes RI mengirimkan DIM RUU Kesehatan versi pemerintah ke Komisi IX DPR.
“Saat ini daftar inventarisasi masalah itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas,” katanya.
Penyempurnaan Kebijakan
Selama proses pembahasan oleh Panitia Kerja DPR, kata Syahril, dilakukan koreksi untuk penyempurnaan kebijakan.
“Dalam membuat undang-undang atau merumuskan kebijakan yang baru, tentu saja ada hal yang bisa berkaitan dengan profesi lain, orang lain, dan lembaga lain yang bersinggungan dalam hal ini,” jelas dia.
Segala hal yang diharapkan IDI dan beberapa profesi, kata Syahril, merupakan bentuk aspirasi yang dilindungi undang-undang.
“Tentu saja dengan demo ini bukan berarti kita harus berbenturan satu sama lain, tetapi untuk menyampaikan apa yang dilakukan dan apa yang dikerjakan bersama, kami akan menerima masukan,” katanya.
Sejumlah organisasi profesi kesehatan, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar aksi damai penolakan RUU Kesehatan di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Aksi damai itu dimaksudkan untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh pemerintah.
Sejumlah tuntutan yang disuarakan, di antaranya jaminan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan, termasuk dokter yang dinilai belum terakomodasi dalam RUU Kesehatan. (antara)
No Comments