Pemerintah Naikkan Harga Jual Rokok Konvensional dan Elektrik Mulai 2025

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan naik pada tahun 2025. Kebijakan itu ditempuh sebagai  strategi pemerintah  mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.

Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.

Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Bea Cukai telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.

“Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri juga sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025 sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,” jelas Askolani.

Adapun Bea Cukai memprediksi permintaan pita cukai pada Desember 2024 akan meningkat signifikan, namun puncaknya diproyeksikan pada Januari 2025 mendatang.

“Kami sampaikan bahwa di bulan Januari, perkiraan pita cukai yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan,” terang Askolani. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Hari Ini Merosot Lagi Jadi Rp15.938 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika...

IHSG Hari Ini Melemah Dipicu Tekanan Jual Saham Perbankan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Harga Emas Antam Naik Lagi Tembus Rp1.548.000 per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Pengamat IT: Super Apps BSI Mudah dan Aman

BRIEF.ID – Pengamat teknologi informasi mengapresiasi super apps  industri...