Pemerintah Malaysia Wajibkan Maskapai Beri Opsi Refund Jika Penerbangan Tertunda

BRIEF.ID – Pemerintah Malaysia akan menerapkan aturan baru yang mengharuskan maskapai memberikan opsi pemulangan dana (refund) jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam dan konsumen memilih tidak melanjutkan perjalanan. Kebijakan ini diharapkan akan menguntungkan konsumen.

Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke dalam unggahan di Facebook mengatakan, penyempurnaan Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (Malaysian Aviation Consumer Protection Code/MACPC) selesai dan akan diumumkan pada Senin (2/9/2024), dan  mulai berlaku pada Januari 2025.

Anthony mengatakan, perbaikan MACPC itu mencakup jika terjadi penundaan penerbangan selama lima jam atau lebih, maskapai penerbangan kini diharuskan menawarkan opsi pengembalian dana kepada konsumen dalam metode pembayaran awal yang digunakan saat pembelian tiket.

Pada  aturan sebelumnya, kata dia, maskapai hanya perlu menyuplai makanan dan lain sebagainya. Alternatif penerbangan lain, pengguna harus membeli tiket baru tetapi tiket yang sudah ada hangus jika dia mengambil penerbangan baru.

Berdasarkan penyempurnaan aturan, konsumen  mendapatkan refund untuk penerbangan awal jika terlambat lebih dari lima jam

Maskapai penerbangan diharuskan untuk terlebih dulu menawarkan pengembalian dana dalam cara pembayaran awal.

Pemerintah Malaysia, ujar dia, akan memastikan jika pembelian awal menggunakan kartu kredit maka pengembalian dana akan lewat metode sama.

Pengembalian dana wajib atas biaya tambahan bahan bakar, pajak, biaya dan biaya seperti retribusi izin, biaya layanan penumpang (PSC), biaya karbon dan lain-lain untuk penerbangan yang tidak diambil oleh pengguna.

Aturan lainnya yakni semua penerbangan yang dibatalkan harus dihapus dari semua sistem pemesanan termasuk platform agen perjalanan daring dan luring.

Hal itu, menurut dia, untuk melindungi pengguna dari pembelian tiket penerbangan yang sudah dibatalkan.

Selain itu ada pula aturan yang segera berlaku pada Januari 2025 yakni setiap perubahan waktu boarding dari penerbangan yang dijadwalkan harus diberitahukan kepada pengguna setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding sebenarnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jakarta Makin Aman, Pramono Cabut Kebijakan WFH

BRIEF.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mencabut kebijakan...

Fraksi Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif Tidak Terima Gaji & Tunjangan

BRIEF.ID - Status keanggotaan di DPR dinilai memiliki konsekuensi...

IHSG Bertahan di Zona Hijau Ditopang Pembatalan Kenaikan Pajak

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Dekati Level Rp16.450, Investor Cermati Rilis PMI Manufaktur AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga mendekati...