BRIEF.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia menyatakan, sebanyak 314 orang warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dipulangkan Pemerintah Malaysia ke Tanah Air, pada 3-4 Februari 2023.
“Selama dua hari ini kami mendampingi proses pemulangan WNI bermasalah dari Malaysia melalui pintu batas negara di Entikong,” kata Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksoni di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (4/2/2023).
Sigit menjelaskan pada Jumat (3/2/2023) tercatat sebanyak 114 orang WNI yang dipulangkan, kemudian pada Sabtu (4/2/2023) 200 WNI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia.
Menurut dia, sebanyak 314 WNI tersebut telah menjalani proses hukum oleh pihak Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian. Ada juga beberapa WNI yang dipulangkan itu memiliki paspor, tetapi masa berlakunya sudah habis.
“Para WNI itu ke Malaysia untuk bekerja atau menjadi pekerja migran, namun tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian,” ucapnya.
Dalam proses pendeportasian itu, KJRI Kuching juga membantu mengurus dokumen pemulangan, seperti surat perjalanan laksana paspor (SPLP), sehingga proses pemulangan berjalan aman dan lancar.
Sigit menambahkan pemulangan ratusan WNI itu dilakukan dari Bekenu, Miri, yang berjarak sekitar 850 kilometer dari Kuching. Sedangkan dari Bekenu ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong ditempuh selama kurang lebih 18 jam.
“Setelah di PLBN Entikong, kami serahkan para WNI itu ke pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masingmasing,” kata Sigit. (Antara)
No Comments