Pemerintah Lelang Tujuh Seri Sukuk Negara Senilai Rp7 Triliun untuk Pembiayaan APBN 2025

BRIEF.ID — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kembali melelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dengan target indikatif sebesar Rp7 triliun.

Mengutip Kantor Berita Antara, dana yang diperoleh akan digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Lelang dibuka pada Selasa, 14 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dengan hasil lelang diumumkan pada hari yang sama. Adapun setelmen atau penyelesaian transaksi dijadwalkan pada 16 Oktober 2025, sesuai keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tujuh seri SBSN yang dilelang terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara–Syariah (SPN-S) dan empat seri Project Based Sukuk (PBS). Seri SPN-S yang ditawarkan meliputi SPNS10112025 (reopening) dengan imbal hasil diskonto dan jatuh tempo 10 November 2025, SPNS06042026 (reopening) dengan jatuh tempo 6 April 2026, serta SPNS13072026 (new issuance) dengan jatuh tempo 13 Juli 2026.

Sementara itu, seri PBS yang dilelang adalah PBS003 dengan imbal hasil 6,00 persen (jatuh tempo 15 Januari 2027), PBS030 dengan imbal hasil 5,87 persen (jatuh tempo 15 Juli 2028), PBS034 dengan imbal hasil 6,50 persen (jatuh tempo 15 Juni 2039), PBS039 dengan imbal hasil 6,62 persen (jatuh tempo 15 Juli 2041), dan PBS038 dengan imbal hasil 6,87 persen (jatuh tempo 15 Desember 2049).

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) selaku Agen Lelang SBSN, dengan mekanisme terbuka (open auction) dan metode harga beragam (multiple price). Semua pihak, baik individu maupun institusi, dapat mengajukan penawaran melalui diler utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dalam pelaksanaan lelang, pemenang dengan penawaran kompetitif akan membayar sesuai tingkat yield yang diajukan, sedangkan pemenang non-kompetitif akan membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.

SBSN seri SPN-S diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, mengacu pada fatwa DSN-MUI No.72/DSN-MUI/VI/2008, sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased, sesuai fatwa DSN-MUI No.76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk seri SPN-S berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah disetujui DPR RI, sedangkan untuk seri PBS menggunakan proyek dan kegiatan dalam APBN 2025 yang telah memperoleh persetujuan DPR melalui UU No.62 Tahun 2024.

Adapun penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU No.19 Tahun 2008 dan PP No.57 Tahun 2008, khusus untuk melaksanakan penerbitan surat berharga syariah negara di pasar perdana domestik. (ano)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia, India, dan Vietnam Dorong Pertumbuhan Aplikasi Global 2025

BRIEF.ID – Ekonomi aplikasi seluler global tetap menunjukkan pertumbuhan...

Bank Sentral Borong Emas Dunia, Porsi Dolar AS untuk Cadangan Devisa Turun Drastis

BRIEF.ID - Bank sentral di berbagai negara kembali memborong...

IHSG Bergerak Sideways, Investor Cermati Laporan Keuangan Emiten Triwulan III 2025

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh, Presiden Trump Apresiasi Peran Presiden Prabowo

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara...