BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah akan mengkaji ulang tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Kita akan coba review Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 ini, melihat bagaimana penempatan PMI,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Rapat yang dipimpin Presiden Jokowi membahas tentang rencana pemerintah me-review UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajaran pemerintah terkait segera memperbaiki tata kelola penempatan PMI, mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air. Perbaikan tata kelola penempatan, lanjutnya, akan meningkatkan perlindungan para PMI ke arah yang lebih baik.
“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan selama dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian, meminta Menko Polhukam bagian law enforcement-nya,” kata Menaker.
Selain itu, Menaker bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga akan mengevaluasi penempatan para PMI dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/2017. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah sepakat untuk melakukan semacam rakor yang melibatkan pemerintah daerah,” kata Menaker.
No Comments