Pemerintah Indonesia Kutuk Keras Aksi Pembakaran Alquran di Swedia

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran Alquran yang dilakukan  politisi sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, pada Sabtu (21/1/2023).

“Aksi penistaan kitab suci ini telah melukai dan menodai toleransi umat beragama,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang diunggah melalui media sosial Twitter, pada Minggu (22/1/2023).

Disebutkan bahwa kebebasan berekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Secara terpisah, Perdana Menteri (PM) Swedia  Ulf Kristersson mengutuk insiden pembakaran Alquran  di Stockholm sebagai tindakan yang sangat tidak terhormat. Tindakan itu   meningkatkan ketegangan antara Swedia dengan Turki,  ketika negara Nordik itu masih membahas tawaran keanggotaan NATO.

Pemerintah Turki marah karena Paludan diizinkan  polisi Swedia untuk melakukan protes. Akibatnya, Ankara membatalkan kunjungan Menteri Pertahanan Swedia dan memanggil Duta Besar Swedia untuk Turki.

“Kebebasan berekspresi adalah bagian mendasar dari demokrasi. Tapi yang legal belum tentu sesuai. Membakar buku-buku yang suci bagi banyak orang adalah tindakan yang sangat tidak terhormat.  Saya ingin mengungkapkan simpati saya kepada  semua Muslim yang tersinggung atas apa yang terjadi di Stockholm, hari ini,” kata PM Ulf Kristersson, seperti dilansir  Al Arabiya, Minggu (22/1/2023).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Krisis Kemanusiaan Memburuk, Korban Kelaparan di Gaza Capai 266 Jiwa Sejak Blokade Zionis Israel

BRIEF.ID — Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk...

OJK Sebut Laporan Scam di Indonesia Lebih Tinggi Dibandingkan Negara Tetangga

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata laporan...

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...