Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah menyiapkan sejumlah alokasi anggaran dana penelitian untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
“Namun, apabila dilihat lebih detail lagi, hanya 43,7% dari anggaran dana penelitian yang digunakan untuk penelitian sedangkan sisanya dipakai untuk operasional yang menunjang penelitian. Jadi, anggaran penelitian di Indonesia belum optimal untuk penelitian itu sendiri,” kata Menkeu dalam Acara Katadata Forum bertema “Mencari Model Pengelolaan Dana & Pengorganisasian Riset untuk Indonesia”, di Soehana Hall The Energy Building, Jakarta Selatan, Rabu (31/07/2019).
Menkeu Sri Mulyani mengharapkan adanya ekosistem yang dibentuk pemerintah pusat, daerah dan swasta untuk membuat penelitian tidak menghabiskan anggaran yang terlalu besar.
“Saya berharap dari (forum) sini bisa memikirkan ekosistem share services antara pemerintah dengan pemda (pemerintah daerah) dan swasta mungkin dilakukan dimana kondisi teknologi sudah memungkinkan sehingga tiap penelitian tidak mulai dari nol. Jadi, anggarannya bisa ditujukan benar-benar untuk penelitian. Kita harus memikirkan apakah ada infrastruktur yang dapat dishare sehingga tidak memakan anggaran riset yang terlalu besar,” ungkapnya.
Permasalahan lain, menurut Sri Mulyani adalah tingkat akuntabilitas pertanggungjawaban dana riset. Menurut Menkeu, peneliti kerap menyampaikan sulitnya melakukan penelitian sembari memikirkan laporan pertanggungjawaban.
“Mungkin universitas dapat membantu para peneliti dengan menyediakan riset serviced provider sehingga peneliti dapat fokus melakukan penelitian namun secara administrasi penunjang akuntabilitas tetap dapat dilakukan,” katanya.
Selain itu, saat ini ungkap Menkeu, kontribusi terbesar riset utamanya dari pemerintah sedangkan swasta hanya berkontribusi sebesar 10%.”Sedangkan apabila sebuah riset dilakukan oleh swasta biasanya dapat memberikan hasil atau solusi yang lebih nyata,” tandasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengeluarkan insentif yang disebut super deductive tax. Peraturan ini, apabila perusahaan melakukan penelitian atau memberikan pelatihan vokasi maka perusahaan tersebut akan mendapatkan insentif dua sampai tiga kali lipat.