Pemerintah Diimbau Tunda Penerapan Kebijakan Kenaikan PPN

November 20, 2024

BRIEF.ID – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengimbau  pemerintah menunda penerapan  kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

“Ditunda mestinya, jadi it’s not a good timing. Itu kalau kita berbicara masalah mengatasi kesenjangan ekonomi pada saat sekarang, dan juga target pertumbuhan ekonomi, karena target pertumbuhan ekonominya mau lebih tinggi kan,” ujar Faisal di Jakarta.

Faisal menjelaskan produk barang jadi seperti elektronik, perlengkapan rumah tangga, dan furnitur akan mengalami penurunan pembelian saat dikenakan PPN 12%.

Barang-barang tersebut, kata Faisal, lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat dari kelas menengah, yang total nilai konsumsinya mencapai 84%.

Seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024), Faisal mengatakan bahwa yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah mempertahankan agar nilai konsumsi kelas menengah tetap berada pada angka tersebut atau lebih naik.

“Sekarang bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa tercapai lebih tinggi kalau konsumsi rumah tangganya itu justru lebih lambat dan 84 persen dari konsumsi domestiknya itu tadi disumbangkan oleh kelas menengah dan aspiring middle class (calon kelas menengah) gitu,” katanya.

Menurut Faisal,  penurunan daya beli atau perlambatan pertumbuhan konsumsi masyarakat tidak hanya disebabkan oleh kenaikan PPN, tetapi juga adanya hasil kumulatif dari kebijakan lainnya.

“Jadi kalau BPJS kesehatan juga naik, subsidi energi juga dipangkas pada saat yang sama tuh bersamaan. Nah itu yang efeknya jadi lebih besar,” ucap Faisal. (nov)

No Comments

    Leave a Reply