BRIEF.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menetapkan biaya haji tahun 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700 per orang.
Jumlah tersebut adalah 55,3% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara itu, 44,7% sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta
Besaran BPIH disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H atau 2023 Masehi per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637, 26 yang terdiri atas: BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3%. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7%,” demikian bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Hadir pada kesempatan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Angara Hilman Latief.
No Comments