Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rafale Indonesia Tampil Perdana, Siap Hiasi Langit Istana di HUT ke-81 RI

BRIEF.ID - Langit Istana Merdeka akan menjadi salah satu...

Kebakaran Belum Padam, Bara Api Gede Pangrango Masih Tersembunyi di Bawah Serasah

BRIEF.ID - Kebakaran hutan yang terjadi di sekitar Kawah...

Harga Emas Mendekati US$ 4.400 per Troy Ons

BRIEF.ID – Harga emas melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu...

Usai 10 Tahun Bersama, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Menikah

BRIEF.ID - Bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, resmi...