Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo: Hilirisasi Industri Jalan Menuju Kebangkitan Bangsa Indonesia

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan, hilirisasi industri merupakan...

IHSG Ditutup Menguat, Bursa Asia Temukan Pijakan Baru  

BRIEF.ID -  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat...

Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur Pendidikan

BRIEF.ID –  Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan  mempercepat perbaikan...

Mayoritas Saham Asia Menguat, PEA Tinggalkan OPEC

BRIEF.ID – Sebagian besar saham di bursa Asia naik...