Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

MK Periksa Sengketa Pilpres 2024, KPU Persoalkan Legal Standing hingga Syarat Pendidikan Gibran

BRIEF.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan...

Prabowo Dorong Pendidikan Gratis dari TK hingga PTN, Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Anggaran

BRIED.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen memperluas...

BNPB Serahkan 7 Huntara untuk Korban Gempa Manggarai Timur, Klaim Tahan Gempa

BRIEF.ID - BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa...

BI Perkirakan Inflasi Global Capai 4%, Kebijakan Moneter Makin Ketat

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memperkirakan lonjakan inflasi global...