Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pasar Keuangan Ambruk, Harga Emas, Kurs Rupiah, hingga IHSG Terperosok ke Zona Merah

BRIEF.ID - Pasar keuangan Indonesia ambruk pada perdagangan awal...

Indonesia Daily Brief (March 9, 2026)

TOP NEWS Reuters — Communications and Digital Affairs Minister Meutya...

IHSG Diperkirakan Bakal Uji Level 7.480

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Terbitkan Obligasi Keberlanjutan, BJBR Target Himpun Dana Rp 932 Miliar  

BRIEF.ID - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan...