Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Film Box office “The Super Mario Galaxy Movie” Raup Pendapatan US$ 372,5 juta

BRIEF.ID – Film Box office “The Super Mario Galaxy...

Samsung Hentikan Aplikasi Pesan Singkat Mulai Juli 2026

BRIEF.ID – Perusahaan teknologi asal Korea Selatan, mulai Juli...

Israel Serang Ladang Gas Alam South Pars Iran

BRIEF.ID –Israel untuk kedua kalinya menyerang ladang gas alam...

Saham Wall Street Ditutup Menguat, Harga Minyak Berfluktuasi 

BRIEF.ID - Saham-saham di bursa Wall Street New York,...