Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Fitch Ratings Turunkan Outlook Peringkat Utang Indonesia Jadi Negatif, Lagi-Lagi MBG dan Danantara Disorot

BRIEF.ID - Lembaga pemeringkat utang global, Fitch Ratings, menurunkan...

Penutupan Selat Hormuz, Produksi Minyak Iran Terganggu

BRIEF.ID – Iran, salah satu eksportir minyak terbesar dunia ...

IHSG Sesi I Perdagangan Ditutup Merosot 4,32%, Saham BUMN Alami Tekanan Jual

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Irak Pangkas Produksi Minyak Secara Masif

BRIEF.ID - Irak telah mengurangi output minyaknya secara signifikan,...