Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Berpotensi Lanjutkan Tren Reli Didorong Sentimen Domestik

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Komisi Eropa Minta FIFA Adil dan Transparan, Soal Pembatalan Sanksi Balogun

BRIEF.ID – Komisi Eropa menyerukan prinsip keadilan dan transparansi...

Microsoft PHK 4.800 Pekerja di Seluruh Dunia

BRIEF.ID – Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Microsoft memangkas...

Wall Street Menguat, Saham AI Dorong S&P 500 ke Ambang Rekor

BRIEF.ID – Penguatan saham-saham yang terkait dengan kecerdasan buatan...