Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenkeu Setor Nama Calon Pansel OJK ke Presiden

BRIEF.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetor nama calon...

IHSG Tembus Level 8.200, Saham TLKM dan UNTR Aktif Diburu Investor

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Saham Indofood Tersingkir dari Daftar Indeks Standar Global MSCI

BRIEF.ID - Saham PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)...

Indonesia Daily Brief (February 11, 2026)

TOP NEWS Reuters — President Prabowo Subianto’s administration is pressing...