Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Dijadwalkan Menghadiri Paskah Nasional 2026 di Manado

BRIEF.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan Presiden...

Menag: Selamat Hari Raya Paskah 2026

BRIEF.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan...

Ibadah “Sabtu Sunyi,” Pendeta Nancy: Yesus Tetap Raja Meski Mati Secara Fisik

BRIEF.ID – Jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat...

Ibadah Jumat Agung, Pendeta Nancy: Yesus Gembala yang Baik

BRIEF.ID - Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB Jemaat Siloam...