Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Komdigi Tangani Lebih dari 3 Juta Konten Judi Onlen dan 744 Ribu Konten Pornografi

BRIEF - Upaya pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari...

Prabowo: Indonesia Relatif Aman dari Krisis Pangan di Tengah Ketegangan Global

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan Indonesia berada...

Kejagung Sita Dokumen Penting dari Kantor Ombusman dan Rumah Eks Komisioner

BRIEF.ID - Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita dan mengamankan...

Trump Beri Sinyal Segera Akhiri Perang dengan Iran, Klaim Hampir Menang Telak

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memberi...