Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Paket 8+4+5 Dinilai Akan Serap Pekerja Sektor Padat Karya Hingga Pedesaan

BRIEF.ID – Pemerintah telah meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5...

Menteri UMKM: Paket Ekonomi 2025 Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Masyarakat

BRIEF.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Anggota DPR Sebut Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia

BRIEF.ID – Dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon...

Prabowo Dikabarkan Bakal Melantik Mahfud MD Sebagai Menko Polkam

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto, dikabarkan akan melantik Guru...