Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wamenhut: Riset & Inovasi Jadi Fondasi Kebijakan Konservasi Hutan

BRIEF.ID - Pemerintah bertekad akan lebih mengedepankan riset dan...

Koreksi Harga Minyak Dunia Dorong IHSG Rebound

BRIEF.ID – Koreksi harga minyak di pasar dunia mendorong...

IHSG Tembus ke Zona Hijau, Rupiah Terpuruk

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menembus...

Harga Bitcoin Naik Menjadi US$ 77.000

BRIEF.ID – Harga Bitcoin kembali naik di atas US$...