Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cadangan Devisa April 2026 tergerus US$2 Miliar, BI:Ketidakpastian Pasar Keuangan Global Meningkat

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) mengumumkan cadangan devisa April...

IHSG Jatuh ke Zona Merah Terseret Konflik Timur Tengah dan Data Cadangan Devisa

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Nyaris Sentuh Level Rp17.400, Investor Cermati Posisi Cadangan Devisa Indonesia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga nyaris...

Harga Emas Antam Turun Tipis Imbas AS-Iran Saling Serang di Selat Hormuz

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...