Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Siapkan 870.000 Hektare Perkebunan Rakyat, Dorong Hilirisasi dan Serap Tenaga Kerja

BRIEF.ID - Pemerintah tengah mempercepat pengembangan perkebunan rakyat seluas...

Mentan Optimistis Dapat Mempercepat Program Hilirisasi Perkebunan Rakyat

BRIEF.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman optimistis...

Penjualan Smartphone Global Turun

BRIEF.ID – Penjualan smartphone global turun 2,9% hingga 5%...

Harga Minyak Merosot Tajam Tembus US$ 77,82 per Barel

BRIEF.ID – Harga minyak merosot tajam pada perdagangan  Kamis...