Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas dalam Penyelenggaraan Haji 2026

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keselamatan...

Penerima PKH Didorong Naik Kelas lewat Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih

BRIEF.ID - Pemerintah mendorong penerima Program Keluarga Harapan (PKH)...

Indonesia Daily Brief (March 11, 2026)

TOP NEWS Reuters — Indonesia plans to cushion the impact...

IHSG Volatil Uji Level 7.500, Investor Wait and See Perkembangan Konflik Geopolitik Timur Tengah

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...