Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Melaju ke Level 8.800, Saham Energi dan Komoditas Diburu Investor

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Merosot Sentuh Level Rp16.740 per Dolar AS, Investor Hindari Mata Uang Emerging Market

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga menyentuh...

Harga Emas Antam Melesat Jadi Rp2.515.000 per Gram Imbas Ketegangan Geopolitik AS-Venezuela

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Mengintip Daya Tarik Venezuela, Kuasai Cadangan Minyak Terbukti Terbesar Dunia

BRIEF.ID – Daya Tarik Venezuela sebagai salah satu pemilik...