Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gojek Kaji Aturan Pemotongan Komisi 8% Mitra Pengemudi

BRIEF.ID – Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator)...

Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Grab Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah

BRIEF.ID – Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator)...

Pertama Dalam Sejarah, Indeks Nasdaq Ditutup di Atas 25.000  

BRIEF.ID - Saham di bursa Wall Street Amerika Serikat...

Film “The Devil Wears Prada 2,” Alur Ceritanya Dinilai Berlebihan

BRIEF.ID - Tren mode terkenal mudah berubah, tetapi aktris...