Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI: Batasan Pembelian Valas Jadi US$25.000 Berlaku Juni 2026

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan batasan pembelian...

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah, Kekhawatiran Kondisi Fiskal Indonesia Masih Membayangi

BRIEF.ID -  Nilai tukar (kurs) rupiah hari ini, Kamis...

BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Berbahaya Mengandung BKO

BRIEF.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan...

IHSG Ditutup Nyaris Terhempas dari Level 6.000, Terlemah di Kawasan Asia

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...