Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gara-Gara Obat Flu, Doyoung NCT Ketahuan Alergi Apel dan Kucing

BRIEF.ID - KimDong-young, anggota member Boygroup NCT besutan SM...

CORE Indonesia: Kopdes Merah Putih Menyalahi Ide Bung Hatta

BRIEF.ID - CORE Indonesia menilai Koperasi desa Merah Putih...

Jelang Laga Melawan Jepang, Prabowo: Jangan Minder

BRIEF.ID - Menjelang laga melawan Tim Nasional (Timnas) Jepang...

Prabowo Terima Ucapan Selamat Idul Adha dari Presiden ErdoÄŸan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menerima ucapan selamat Idul...