Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gelombang Panas Kejutkan Industri Mode Eropa

BRIEF.ID – Gelombang panas ekstrem yang melanda Eropa pada...

Harga Bitcoin Masih Bertahan di Atas US$ 60.000

BRIEF.ID – Harga bitcoin  tetap bertahan di atas angka...

Hari Terakhir Babak Penyisihan Grup Piala Dunia 2026,  Jadi Laga Penentu

BRIEF.ID – Hari terakhir babak penyisihan grup menjadi salah...

Demam Koleksi Stiker Piala Dunia 2026, Penggemar Berebut Lengkapi 980 Stiker Album

BRIEF.ID – Demam stiker Piala Dunia adalah fenomena yang...