Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terhempas ke Level 7.200, Saham BBCA Anjlok Hingga 5%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Masih Tertekan di Akhir Pekan Imbas Kekhawatiran Kondisi Fiskal Indonesia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah masih tertekan pada...

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.805.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Menhaj: Proses Keberangkatan Jemaah Haji Tertata Baik

BRIEF.ID – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan...