Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Arab Saudi dan UEA Minta AS Lanjutkan Perang Gulingkan Pemerintahan Garis Keras Iran

BRIEF.ID - Otoritas Arab Saudi dan Uni Emirat Arab...

Militer Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tembakan Rudal ke Israel dan Kuwait

BRIEF.ID - Militer Iran menolak negosiasi dengan Amerika Serikat...

Cegah Perang Meluas, Tiga Negara Tawarkan Diri Jadi Mediator Negosiasi AS dan Iran

BRIEF.ID - Tiga negara menawarkan diri menjadi mediator negosiasi...

AS Ajukan 15 Tuntutan kepada Iran untuk Mengakhiri Perang

BRIEF.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah mengajukan...