Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Cenderung Menguat, Cermati Saham TINS, ASII, PYFA, ISAT, dan KLBF

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Bursa Saham AS Ditutup Menguat Signifikan

BRIEF.ID –  Indeks di bursa Wall Street ditutup menguat...

Mensesneg Paparkan Kronologi Pemberian Rehabilitas

BRIEF.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi  memaparkan...

Presiden Beri Rehabilitasi Kepada Tiga Direksi PT ASDP Indonesia

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi...