Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Walt Disney Mulai Melakukan PHK

BRIEF.ID – Konglomerat media massa dan hiburan multinasional Amerika...

Mayoritas Saham di Bursa Asia Naik, Harga Minyak Turun

BRIEF.ID – Mayoritas harga saham di bursa Asia naik...

IHSG Bertahan di Level 7.700 Meski Terseret Pelemahan Rupiah, Saham Pertambangan Jadi Penopang

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Masih Betah di Level Rp17.100 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah masih betah di...