Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Neraca Pembayaran Indonesia Kuartal I 2026 Alami Defisit US$9,1 Miliar, Terburuk Sepanjang Sejarah

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) melaporkan Neraca Pembayaran Indonesia...

Rupiah Ditutup Melemah di Level Rp17.702 Imbas Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ditutup melemah, kembali...

IHSG Masih Tertekan, Investor Respons Negatif Kebijakan Tata Kelola Ekspor

BRIEF.ID – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

Kuartal I-2026, Indika Energy Cetak Laba Bersih US$ 7 Juta  

BRIEF.ID – PT Indika Energy Tbk (INDY) membukukan laba...