Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Perjalanan Luar Negeri, Seskab Bantah Prabowo Gunakan Dua Unit Pesawat Kenegaraan

BRIEF.ID - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah ...

BI: Neraca Perdagangan Indonesia, Desember 2025 Sebesar US$ 2,51 Miliar

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa neraca perdagangan...

IHK Januari 2026 Deflasi 0,15%

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa  secara bulanan...

IHSG Berbalik Arah ke Zona Hijau, Kembali Sentuh Level Psikologis 8.000

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...