Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Saham AS Makin Terpuruk Akibat Perang di Iran  

BRIEF.ID - Kerugian saham-saham di bursa Wall Street semakin...

Komando Pusat AS Pastikan Seluruh 6 Awak Pesawat Tewas

BRIEF.ID - Seluruh enam awak pesawat pengisian bahan bakar...

Menkeu Pastikan Keadaan Ekonomi Nasional Amat Baik

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan...

Prabowo Bangga Pengemudi Online Diberi Bonus Hari Raya

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mengaku bangga, pada masa...