Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu: Kebijakan Pemerintah Diarahkan Menumbuhkan Private Sector

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa  menegaskan...

Sambut Kedatangan Jemaah Haji, Linjam Perkuat Perlindungan

BRIEF.ID –  Seksi Layanan Perlindungan Jemaah (Linjam) Daerah Kerja...

Kemenhaj Hadirkan Aplikasi Kawal Haji

BRIEF.ID –  Kementerian Haji dan Umrah  melalui Pusat Data...

Menhaj Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia

BRIEF.ID – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan...