Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BNI Kembalikan Dana Paroki Aek Nabara Sumut Rp28,26 Triliun, Harapkan Kepercayaan Masyarakat Terjaga

BRIEF.ID  - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau...

IHSG Ditutup Loyo, Bursa Asia Bergeliat

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup loyo...

BI: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2026 Minimal 4,9% Meski Ada Dampak Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) tetap mempertahankan proyeksi pertumbuhan...

Tiga Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

BRIEF.ID – Tiga kelompok terbang (kloter)  jemaah haji Indonesia...