Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo – Dasco Bahas Isu Ekonomi dan Politik di Istana Merdeka

BRIEF.ID –  Presiden Prabowo Subianto membahas sejumlah isu strategis...

Prabowo Perintahkan Bahlil Bersihkan Pertambangan di Kawasan Hutan

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan...

Bursa Asia Kompak Menguat, IHSG Melemah

BRIEF.ID – Bursa Asia, pada penutupan perdagangan Rabu (16/4/2026)...

Pasar Saham AS Cetak Rekor Tertinggi

BRIEF.ID - Pasar saham Amerika Serikat (AS) kembali mencetak...