Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up BGN, Dadan Cs Diduga Gelembungkan Harga Motor Listrik hingga Sepatu

BRIEF.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark...

Kronologi Penjemputan Dadan, Ludwig, dan Sony: Dua dari Rumah, Satu dari Hotel

BRIEF.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi membawa tiga...

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Badan...

IHSG Babak Belur, Nilai Tukar Rupiah Terdepresiasi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...