Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pramono: Kerukunan dan Kebersamaan Fondasi Membangun Kota

BRIEF.ID – Kerukunan antarumat beragama disertai semangat kebersamaan menjadi...

Pertumbuhan Harga Konsumen di AS Naik, Pada Maret 2026

BRIEF.ID - Pertumbuhan harga konsumen di Amerika Serikat (AS)...

Gencatan Senjata AS-Iran Dorong Kenaikan Harga Saham Wall Street  

BRIEF.ID – Saham-saham perusahaan Amerika Serikat (AS) ditutup  beragam,...

IHSG Meroket Disaat Harga Minyak Bergejolak

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan...