Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemendagri Kembalikan Dana Transfer 3 Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor

BRIEF.ID - Kementerian Dalam Negeri telah mengembalikan dana transfer...

Presiden Prabowo Tiba di London

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto tiba di London, Inggris...

BI: Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha Triwulan IV – 2025 Tetap Terjaga

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan hasil Survei Kegiatan...

IHSG Fluktuatif Jelang RDG BI, Investor Cermati Kebijakan Suku Bunga Acuan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...