Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pembukaan Piala Dunia FIFA 2026 Disemarakkan Penyanyi Shakira dan Burna Boy

BRIEF.ID – Penyanyi asal Kolombia Shakira dan penyanyi Nigeria...

Kepercayaan Investor Terkoyak, IHSG dan Rupiah Terjun Bebas

BRIEF.ID – Pasar keuangan pada dasarnya mengukur satu hal,...

Awan Kelabu Selubungi Wall Street, Indeks Nasdaq Anjlok Hingga 4%  

BRIEF.ID – Awan kelabu menyelubungi Bursa Wall Street, New...

IHSG Lanjutkan Tren Melemah, BBCA dan BBNI Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...