Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wamen Koperasi Klaim KDKMP Jadi Lokomotif Ekonomi Desa, Ini Tantangannya

BRIEF.ID – Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyatakan Koperasi...

IHSG Melesat ke Level 5.300 Imbas BI-Rate Ditahan di Kisaran 5,75%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Bakom Klaim Pemerintah Prabowo Pro-Buruh, Upah Naik 6,5 Persen dan Potongan Ojol 8 Persen

BRIEF.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan mengklaim...

Pemerintah Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla, 7.531 Hektare Lahan Terbakar

BRIEF.ID - Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan yang...