Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ok Taecyeon 2PM akan Menikah 24 April 2026

BRIEF.ID - Member boygroup K-Pop 2PM, Ok Taecyeon, dikabarkan...

Hong Kong Berambisi Jadi Pusat Penyimpanan dan Perdagangan Emas Internasional

BRIEF.ID - Otoritas Hong Kong berambisi menjadi pusat penyimpanan...

Kabar Gembira, Pengemudi Ojol Kembali Dapat Bonus Hari Raya di Lebaran Tahun Ini

BRIEF.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kabar gembira bagi pengemudi...

Harga Emas Dunia Melonjak 1% di Pasar Spot Asia Siang Ini, Apa Pemicunya?

BRIEF.ID - Harga emas dunia di pasar spot melonjak...