Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pandangan Beragam Analis Soal Prospek Gas Alam AS

BRIEF.ID –  Kalangan  analis di bursa Wall Street memiliki...

Menghilang dari Publik, Misteri Selubungi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei

BRIEF.ID – Misteri masih menyelubungi keberadaan maupun kondisi kesehatan...

Stefano Gabbana Mundur Sebagai Pemimpin Rumah Mode Dolce & Gabbana

BRIEF.ID – Perancang busana sekaligus pendiri rumah mode mewah...

Paus Leo XIV Serukan Penghentian Perencanaan Senjata dan Kematian

BRIEF.ID – Pemimpin umat katolik Paus Leo XIV menyerukan...