Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026, Korsel Kalahkan Republik Ceko 2-1  

BRIEF.ID – Hwang In-beom mencetak satu gol dan memberikan...

Deltamas Laporkan ke Otoritas Bursa Penambahan 60 Kegiatan Usaha Baru

BRIEF.ID – PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) atau Deltamas...

IHSG Ditutup Menguat  

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Periode Mei 2026, Bandara Frankfurt Layani 5,7 Juta Penumpang

BRIEF.ID – Bandara Frankfurt di Jerman melayani 5,7 juta...