Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BRI Sukses Pertahankan Momentum Kinerja Solid, Penyaluran Kredit Tembus Rp1.562 T

BRIEF.ID- Di tengah meningkatnya risiko global akibat eskalasi konflik...

Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Cebu

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat...

Harga Minyak Mentah Brent Tembus US$ 126 Per Barel

BRIEF.ID – Harga minyak naik ke level tertinggi sejak...

Kuartal I-2026, Laba Samsung Electronics Tembus 57,23 Triliun Won

BRIEF.ID –  Raksasa elektronik Korea Selatan,  Samsung Electronics melaporkan...