Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Akhir Pekan Rawan Profit Taking, Investor Cermati Rilis Indeks Keyakinan Konsumen

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Anjlok Sentuh Rp16.815 per Dolar AS Imbas Melebarnya Defisit APBN

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah anjlok hingga menyentuh...

Harga Emas Antam Kembali Naik, Dibanderol Rp2.577.000 per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Harga Minyak Dunia Melemah Tajam, Pasokan Diperkirakan Surplus Hingga 3 Juta Barel per Hari

BRIEF.ID - Harga minyak dunia melemah tajam seiring...