Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Jatuh dari Level 7.500, Arus Capital Outflow Makin Kencang

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Ambruk Tembus Level Rp17.300 per Dolar AS Hari Ini

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk pada perdagangan...

Indonesia Daily Brief (April 23, 2026)

TOP NEWS The Jakarta Post — Bank Indonesia has held...

Harga Emas Antam Turun Lagi, Nyaris Terhempas dari Level Rp2.800.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...