Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolri Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

BRIEF.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menolak...

Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Segera Lakukan Pemetaan Wilayah

BRIEF.ID - Kementerian Dalam Negeri mendesak Gubernur, Wali Kota...

Alokasi Denda Rp4,8 Triliun Perusahaan Penyebab Longsor Sumatra Disarankan untuk Pemulihan Mereka yang Terdampak

BRIEF.ID - DPR minta pemerintah memanfaatkan dana denda 28...

Bursa Asia Mengalami Penurunan, Nilai Tukar Yen Naik Terhadap Dolar AS

BRIEF.ID - Sebagian besar saham Asia mengalami penurunan pada...