Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Ancam Ganti Pimpinan Bea Cukai Jika Tak Mampu Berbenah

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras...

Prabowo Singgung Deep State dan Aparat Beking Tambang Ilegal

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung keberadaan “deep...

Prabowo Ingin Indonesia Tentukan Harga Sawit dan Nikel Sendiri

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia tidak...

Prabowo Kritik Sistem Ekonomi Indonesia, Sebut Kemiskinan Naik Meski Ekonomi Tumbuh

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam...