Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Menguat Terbatas Ditopang Keyakinan BI Bakal Tahan Suku Bunga Acuan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Peminat Lelang SUN Berkurang, Rupiah Merosot Sentuh Level Rp16.900 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah dibuka merosot hingga...

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.916.000 per Gram di Awal Ramadan

BRIEF.ID - Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

Nvidia Pimpin Kenaikan Pasar Saham AS

BRIEF.ID – Pasar saham Wall Street, New York, Amerika...