Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

TMII Rayakan HUT ke-51

BRIEF.ID – Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada April...

Selat Hormuz Ditutup, AS Pertimbangkan Menyita Kapal Tanker Iran

BRIEF.ID - Laporan Wall Street Journal menunjukkan bahwa militer...

Iran Tutup Selat Hormuz

BRIEF.ID - Ketegangan di Selat Hormuz kembali meningkat pada...

Blokade Selat Hormuz Dibuka, Harga Bitcoin Naik Tembus Angka US$ 77.000  

BRIEF.ID – Harga Bitcoin melonjak hingga menembus angka di...