Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Karpet Merah Piala Oscar 2026, Ajang Pamer Mode dan Perhiasan

BRIEF.ID - Malam terbesar  Hollywood telah tiba,  yang ditandai...

Piala Oscar 2026, Aktris Ji-young Yoo Kenakan Gaun Bola Dua

BRIEF.ID –  Aktris Amerika Serikat (AS) keturunan Korea Selatan,...

Piala Oscar 2026, Warna Cerah Dominasi Karpet Merah

BRIEF.ID – Academy Awards atau yang lebih dikenal sebagai...

Perdagangan di Bursa Sepi, IHSG Tertekan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan masih...