Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Investor Global Antusias Kunjungi Indonesia Pavilion di WEF Davos 2026

BRIEF.ID - Investor global antusias mengunjungi Indonesia Pavilion di...

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo

BRIEF.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito...

IMF Sebut Perekonomian Indonesia Tumbuh 5,1% pada Tahun 2026

BRIEF.ID - Dana Moneter Internasional (IMF) menyatakan, perekonomian Indonesia...

BI Suntik Likuiditas Perbankan Senilai Rp397,9 Triliun, Hampir Dua Kali Lipat Dana Pemerintah

BRIEF.ID — Bank Indonesia (BI) melaporkan telah menyuntikan likuiditas...