Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo: Membanggakan!

BRIEF.ID - Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026...

IHSG Menguat Lebih Dari 1%, Uji Level 6.200

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Bertahan, US Treasury dan Indeks Dolar AS Makin Gacor

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah cenderung bertahan atau...

Bos FIFA Puji Kemajuan Sepak Bola Indonesia

BRIEF.ID - Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni...