Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Chatib Basri Bertemu Prabowo di Istana, Bantah Kabar Ditawari Jadi Menkeu

BRIEF.ID - Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri,...

Menperin Targetkan Porsi Ekspor Manufaktur Indonesia Naik 30%

BRIEF.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan strategi untuk meningkatkan...

Perkuat Ekosistem Digital Nasional, PLN Pasok Listrik Data Center Digital Edge

BRIEF.ID – PT PLN (Persero) kini kembali menegaskan perannya...

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke Level 5.700, Nilai Transaksi Tembus Rp28 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...