Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu Purbaya Sindir Alumnus LPDP yang Malu Jadi WNI: 20 Tahun Lagi Dia Akan Nyesel

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyindir...

APBN Januari 2026 Alami Defisit Rp54,6 Triliun, Melonjak 137,39% Dari Tahun Lalu

BRIEF.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada...

Indonesia Daily Brief (February 23, 2026)

TOP NEWS Reuters — President Prabowo Subianto said Indonesia is...

Dibatalkan Mahmakah Agung AS, Uni Eropa Minta Trump Hormati Kesepakatan Perdagangan

BRIEF.ID - Badan eksekutif Uni Eropa meminta "kejelasan penuh"...