Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pasca Pemilu Jepang, Indeks Nikkei Terjun Bebas

BRIEF.ID –  Indeks acuan Nikkei 225 Jepang turun, pada...

Puan Maharani: Tahun Kuda Api Membawa Kesejahteraan

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat...

Megawati Konsisten Jaga Hubungan Baik dengan Presiden Prabowo

BRIEF.ID – Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua...

Rosan: Selamat Tahun Baru Imlek

BRIEF.ID – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa...