Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu Bertemu Pimpinan Lembaga Keuangan Internasional di Washington

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemui ...

The Fed: Konflik Timur Tengah Picu Masalah bagi Perusahaan AS

BRIEF.Id - Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal...

S&P Global: Peringkat Kredit Indonesia Rentan Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - S&P Global Ratings menyatakan peringkat kredit global...

IHSG Anjlok ke Level 7.500 Imbas Penilaian Terbaru S&P Global dan MSCI

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...