Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tiongkok Peringatkan Potensi Gangguan Rantai Pasokan Global

BRIEF.ID – Beijing telah mengeluarkan peringatan keras mengenai upaya...

Raksasa Otomotif Tiongkok, BYD Berkembang Tanpa Melirik Pasar AS

BRIEF.ID – Lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang...

Negosiasi Gencatan Senjata, AS Batal Kirim Utusan

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membatalkan...

Menkeu: Nggak Usah Takut Soal APBN, Uang Kita Masih Banyak

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau...