Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PSSI Setia Dukung Gianni Infantino Jadi Presiden FIFA

BRIEF.ID - Kursi Gianni Infantino sebagai Presiden FIFA terus...

IHSG Ditutup Stagnan di Sesi I Perdagangan Hari Ini Imbas Aksi Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Terbatas Didorong Optimisme Kesepakatan Perdamaian AS-Iran

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terbatas terhadap...

Harga Emas Antam Melesat Rp50.000 Dipicu Kabar Selat Hormuz Segera Dibuka

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...