Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mercy Corps Indonesia dan Kementerian UMKM Perkuat Dukungan bagi Pengusaha Perempuan

BRIEF.ID - Yayasan Mercy Corps Indonesia bersama Kementerian Usaha...

Jakarta Siapkan Rusun Terintegrasi Sekolah hingga Transportasi Publik

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan perubahan...

IHSG Akhir Pekan Ditutup Menguat ke Level 6.524, Saham 4 Bank Besar Ramai Diborong

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Makin Perkasa di Bawah Level Rp17.700 per Dolar AS Imbas Data NPI Kuartal II 2026

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah makin perkasa, dan...