Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dolar AS Menguat, Yen Jepang Tertekan ke Level Terendah dalam Empat Dekade

BRIEF.ID – Nilai tukar Dolar Amerika Serikat (AS) menguat...

Aktris Lexi Minetree Perankan Tokoh Elle Woods Remaja

BRIEF.ID – Aktris muda Lexi Minetree dipercaya memerankan tokoh...

Bursa Wall Street Ditutup Menguat

BRIEF.ID – Saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Wall Street,...

Piala Dunia 2026, Langkah Iran Berakhir

BRIEF.ID – Langkah Timnas Iran di Piala Dunia 2026...