Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Bitcoin Turun ke Level US$ 73.000

BRIEF.ID - Harga Bitcoin merosot di bawah level US$...

Christine Lagarde: Independensi Bank Sentral Masih Berisiko

BRIEF.ID – Presiden Bank Sentral Eropa (ECB) Christine Lagarde...

Rupiah Offshore Betah di Level Rp17.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Tak Perlu Revisi APBN

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah offshore masih betah...

Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 17.800 per Dolar AS, Menkeu: Fundamental Ekonomi Bagus

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan...