Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPRD Desak Pemprov Jakarta Perluas Integrasi Transportasi Umum, Ini Alasannya

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong untuk...

CFD Jakarta Diusulkan Diperluas ke Blok M hingga Kota Tua, DPRD Minta Kajian Lalu Lintas

BRIEF.ID - Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau...

Kementerian PU Salurkan 48,9 Juta Liter Air Bersih, 141 Ribu Ha Sawah Diselamatkan dari Kekeringan

BRIEF.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyalurkan 48,9 juta...

IHSG Balik Arah ke Zona Hijau, Lebih Dari 400 Saham Naik Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...