Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bursa Saham Asia Melemah Imbas Data Ekonomi Jepang, BEI Libur Hari Raya Imlek

BRIEF.ID - Bursa saham Asia mengawali pekan ini dengan...

Prabowo Panggil Menteri Ekonomi Bahas Strategi Perundingan Indonesia-AS

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ekonomi...

Jaksa Agung: Tidak Ada yang Kebal Hukum Dalam Penyelidikan Kasus Mantan Pangeran Andrew  

BRIEF.ID - Jaksa Agung Inggris mengatakan, tidak ada seorang...

Selesaikan Kasus Pencucian Uang, Louis Vuitton Bayar Denda US$ 595 Ribu

BRIEF.ID - Produsen barang mewah asal Prancis, Louis Vuitton...