Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Serangan Udara AS-Israel, PM Starmer Pastikan Inggris Tidak Terlibat

BRIEF.ID - Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer menegaskan...

Serangan Udara AS-Israel, Trump: Ayatollah Ali Khamenei Tewas

BRIEF.ID –  Presiden  Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan...

Pemerintah Indonesia Sesalkan Gagalnya Perundingan AS-Iran

BRIEF.ID – Pemerintah  Indonesia  menyatakan, sangat menyesalkan gagalnya perundingan...

Komisaris Tinggi HAM PBB: Bom dan Rudal Bukan Solusi Penyelesaian Konflik

BRIEF.ID – Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan...