Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Diperkirakan Uji Level 6.500–6.550, Investor Cermati Batas Defisit APBN

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan cenderung...

Operasi Pencarian Arupadatu 1 Dihentikan Setelah 10 Hari, Basarnas Buka Peluang Operasi Dilanjutkan

BRIEF.ID - Operasi gabungan pencarian dan pertolongan terhadap lima...

JITEX 2026 Dibuka, Pemprov DKI Bidik Pasar Global Lewat Investasi dan Perlindungan Hak Cipta

BRIEF.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno telah...

94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, Mayoritas Lansia

BRIEF.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan ada...