Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Merosot Jelang Ramadan, Terhempas dari Level Rp2,8 Juta per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan Logam Mulia PT Aneka...

Harga Emas Dunia Anjlok Gara-Gara Libur Imlek, Terkoreksi 3,49% Dalam 2 Hari

BRIEF.ID - Harga emas dunia anjlok gara-gara Libur Tahun...

IHSG Menguat Usai Libur Imlek Dipicu Rampungnya Kesepakatan Tarif Impor AS-Indonesia

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Presiden Prabowo Tiba di Washington DC

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tiba...