Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ITB Berlin 2026 Dorong Potensi Transaksi Pariwisata Indonesia Rp14,91 Triliun

BRIEF.ID - Pemerintah Indonesia mencatat ada potensi transaksi pariwisata...

Indonesia Daily Brief (March 12, 2026)

Indonesia Daily Brief (March 12, 2026) TOP NEWS Reuters — Indonesia’s...

Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Berkomitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

BRIEF.ID - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK),...

Sempat Dibuka Menguat, Rupiah Berbalik Melemah ke Level Rp16.900

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ang sempat dibuka...