Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PPIH Arab Saudi Berlakukan Sistem Satu Pintu

BRIEF.ID – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi...

Trump Kecam Tanggapan Iran Soal Pengakhiran Perang

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, melalui...

IHSG Diperkirakan Bergerak Fluktuatif, Krisis Selat Hormuz Jadi Perhatian Investor

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Diduga Berhaji Nonprosedural, Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 WNI

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menunda keberangkatan...