Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Perlahan Menguat Setelah Dibuka Melemah di Level Rp16.900 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah perlahan menguat setelah...

Muhaimin Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan

BRIEF.ID –  Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar...

IHSG Terperosok ke Zona Merah Usai Pengumuman Kesepakatan Tarif AS-Indonesia

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terperosok ke...

Presiden Prabowo – Trump Teken Perjanjian Dagang Resiprokal

BRIEF.ID – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan...