Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump Kembali Tabuh Genderang Perang Tarif, KSSK: Ketidakpastian Global Makin Meningkat

BRIEF.ID - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan ketidakpasatian...

Jenazah Pendeta Wuwungan Disemayamkan di Wisma GPIB, FMS GPIB Ajak Umat Beri Penghormatan Terakhir

BRIEF.ID - Jenazah almarhum Pendeta O. E. Ch. Wuwungan...

Pemerintah Anggarkan Rp1,8 Triliun di Triwulan I 2026 untuk Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar

BRIEF.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menganggarkan Rp1,8...

Menkeu Optimistis Perekonomian Nasional Tetap Baik

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan,...