Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Melaju ke Level 6.200, Investor Terus Borong BBRI dan INCO

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Defensif Tapi Masih Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah defensif terhadap dolar...

Harga Emas Antam Tutup Akhir Juli dengan Kenaikan, Dibanderol Rp2.623.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Indeks Kospi Melonjak 16,5%, Samsung dan SK Hynix Pimpin Rebound Pasar Korea Selatan

BRIEF.ID – Indeks saham acuan Korea Selatan, Kospi melonjak...