Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Perubahan Metodologi MSCI, Berpotensi Ciptakan Tekanan Jual

BRIEF.ID – Perubahan metodologi Morgan Stanley Capital International (MSCI)...

Rencana Danantara Investasi US$ 14 Miliar Tahun 2026, Geliatkan Pergerakan IHSG

BRIEF.ID – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menargetkan akan...

Badan Geologi Ingatkan Masyarakat Adanya Potensi Longsor Susulan di Pasirlangu

BRIEF.ID – Badan Geologi Kementerian ESDM mengingatkan masyarakat agar ...

Grammy Awards 2026, Kendrick Lamar Dikawal Ketat Lady Gaga  

BRIEF.ID – Persaingan sangat ketat. Dominasi Kendrick Lamar berlanjut...