Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Minyak Dunia Melonjak Tembus US$90 per Barel, Pelayaran di Selat Hormuz Terganggu

BRIEF.ID - Harga minyak dunia melonjak hingga menembus levelk US$90...

The Odyssey Karya Christopher Nolan Raih Pendapatan US$ 264,1 Juta  

BRIEF.ID – Film epik terbaru The Odyssey garapan sutradara...

Konflik AS–Iran Memanas, Pasar Global Waspadai Ekonomi dan Harga Minyak

BRIEF.ID – Konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran...

Investor Global Menanti Laporan Keuangan Alphabet, Tesla, dan Intel

BRIEF.ID - Perhatian investor global pada pekan ini tertuju...