Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Komitmen Jaga Stabilitas Rupiah di Pasar Offshore Selama Libur Nyepi dan Lebaran Tahun 2026

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) berkomitmen menjaga stabilitas rupiah...

Harga Emas Antam Anjlok Rp53.000 Jelang Lebaran, Investor Cairkan Cuan

BRIEF.ID - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

Megawati: Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948

BRIEF.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengucapkan ...

Harga Minyak Naik, Saham-saham di Bursa Wall Street Merosot Tajam

BRIEF.ID - Saham-saham di bursa Wall Street merosot tajam...