Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BPS: Indonesia Alami Deflasi 0,14 Persen pada Juli 2026

BRIEF.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Indonesia...

Defisit Neraca Perdagangan Indonesia Berlanjut, Capai US$450 Juta di Juni 2026

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan defisit neraca...

Inflasi Indonesia 2,88% di Juli 2026, Kontributor Utama Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau

BRIEF.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Indonesia...

Jumlah Penumpang Transportasi Pada Juni 2026 Tembus 49 Juta, Kereta Api & ASDP Jadi Motor Penggerak Utama

BRIEF.ID — Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi merilis...