Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah NDF Menguat Tipis, Bertahan di Level Rp17.500 per Dolar AS

BRIEF.ID - Pergerakan rupiah di pasar Non-Deliverable Forward (NDF)...

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2.839.000 per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Pertemuan Trump – Xi, Uni Eropa Jadi Serba Salah?  

BRIEF.ID – Pertemuan puncak yang sangat dinantikan antara Presiden...

Makna di Balik Pertemuan Presiden Trump dan Presiden Xi Jinping

BRIEF.ID – Kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump...