Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kalahkan Arab Saudi 4-0, Spanyol Raih Kemenangan Pertama di Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Bintang muda Spanyol berusia 18 tahun, Lamine...

Vance Bertemu Pejabat Tinggi Iran di Swiss, Trump Ancam Teheran Lewat Medsos  

BRIEF.ID – Perundingan tingkat tinggi Amerika Serikat (AS)-Iran terkait ...

PYC Luncurkan Buku “Kepemimpinan Strategis” Karya Purnomo Yusgiantoro

BRIEF.ID – Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menandai ulang tahun...

Gelandang Paraguay Miguel Almiron Jadi Pemain Pertama Piala Dunia 2026, Diganjar Kartu Merah

BRIEF.ID – Gelandang Paraguay Miguel Almiron menjadi pemain pertama...