Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.800 per Dolar AS, BI Pastikan Intervensi Jaga Stabilitas Mata Uang Garuda

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah pada perdagangan hari...

IHSG Sesi I Perdagangan Hari Ini Ditutup Anjlok 1,60% Imbas 645 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Harga Emas Dunia Melambung 2% Dipicu Meluasnya Konflik Geopolitik AS-Israel dengan Iran

BRIEF.ID - Harga emas dunia melambung lebih dari 2%...

Puan: Indonesia Kehilangan Negarawan Sejati

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku sangat...