Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kenaikan Harga Saham Estee Lauder Lampaui Ekspektasi  

BRIEF.ID – Produsen produk kecantikan, Estée Lauder Companies Inc...

Prabowo Teken Perpres Kesejahteraan Nelayan  

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto  menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)...

Turunkan Potongan Komisi Jadi 8%, Danantara Beli Saham Aplikator Ojol

BRIEF.ID – Badan Pengelola Investasi (BPI)  Danantara membeli saham...

Buruh Sampaikan Aspirasi Terkait Outsourcing, Upah, Hingga Daycare kepada Presiden Prabowo

BRIEF.ID - Berbagai lembaga dan serikat buruh menyampaikan aspirasi...