Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Berpotensi Technical Rebound

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pada perdagangan...

Fitch Ratings Revisi Prospek Peringkat Gagal Bayar Bank BUMN

BRIEF.ID – Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings  merevisi prospek...

Trump Telepon Putin Bahas Perang Iran

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, pada...

Wall Street Bergejolak, Indeks Turun Tajam di Awal Perdagangan Hingga Kenaikan Signifikan

BRIEF.ID – Bursa Wall Street di New York, Amerika...