Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Masuk Paket Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Beri Klarifikasi

BRIEF.ID - Uni Eropa memasukan nama pelabuhan pelabuhan Karimun...

Kontrak Berjangka Wall Street Mixed, Investor Amati Kelanjutan Pembicaraan Iran-AS  

BRIEF.ID –  Kontrak berjangka saham Amerika Serikat (AS) kini...

Menkeu Ungkap Pertumbuhan Ekonomi 8% Mulai Terlihat

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan...

IHSG Menguat Meski Dibayangi Tekanan Rupiah, Asing Diam-Diam Koleksi Saham Bank BUMN

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada...