Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Diprediksi Berpotensi Lanjutkan Pelemahan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Investor Menantikan Pidato Presiden Prabowo di DPR

BRIEF.ID – Kalangan investor kini menantikan momentum Presiden Prabowo...

Prabowonomics Vs Neoliberal: Menjawab Kritik The Economist

BRIEF.ID – Dalam dua tulisan terbarunya, majalah The Economist...

Hari Ini, Prabowo Berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berpidato pada Rapat...