Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bursa Global Bergairah Pasca Kemenangan PM Sanae Takaichi Pada Pemilu Jepang

BRIEF.ID – Harga saham  di bursa global naik pada...

Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi Kawasan

BRIEF.ID – Pemerintah Indonesia  mempertegas  perannya memperkuat ketahanan ekonomi...

Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi HBKN Idul Fitri 2026

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah  terus...

Mensesneg Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik Indonesia

BRIEF.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan...