Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BSI Kembangkan Layanan Digital QR Antar Negara di Tiongkok

BRIEF.ID –  PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)...

Prabowo Hadiri KTT ASEAN di Cebu

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah menteri...

Menkop: Kolaborasi PNM – MES Dorong Pendampingan UMKM Syariah

BRIEF.ID – Menteri Koperasi (Menkop) yang juga  Ketua Harian...

IHSG Uji level 7.200, Saham BBNI aktif diburu Investor hingga Melesat 2,61%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...