Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Imlek, Perayaan Harapan Baru

BRIEF.ID - Tahun Baru Imlek atau Festival Musim Semi...

Putra Mahkota Reza Pahlavi Serukan Pemimpin Dunia Tingkatkan Tekanan pada Iran

BRIEF.ID – Pihak Kepolisian melaporkan, sekitar 250.000 orang berdemonstrasi,...

Harga Kakao Turun, Bukan Jaminan Cokelat Hari Valentine Menjadi Lebih Murah

BRIEF.ID – Harga kakao meningkat lebih dari dua kali...

“The Simpsons” Serial Televisi Terlama, Gambaran Keluarga Berjari Empat Menolak Menua

BRIEF.ID – Siapa tidak kenal The Simpsons, serial animasi...