Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengangkat Friderica Widyasari Dewi...

Pimpinan OJK dan BEI Mundur Berjemaah, Sinyal Adanya Persoalan Sistemik

BRIEF.ID – Pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Mundur

BRIEF.ID - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan...

Volatilitas Reda, Saatnya Mereformasi Pasar Modal  

BRIEF.ID – Volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di...