Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Maret 2026, Uang Primer Adjusted Tumbuh 16,8%

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa Uang Primer...

Penguatan IHSG Diperkirakan Berlanjut

BRIEF.ID – Tren penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Negosiasi AS-Iran Akhiri Perang Tidak Masuk Akal

BRIEF.ID – Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf, pada...

Kesepakatan Gencatan Senjata, Harga Minyak Anjlok dan Wall Street Bergeliat

BRIEF.ID - Harga minyak anjlok hingga menyentuh angka di...