Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Daily Brief (February 4, 2026)

TOP NEWS Tempo — Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa said...

Indeks Wall Street Terjungkal

BRIEF.ID -  Indeks di Wall Street terjungkal pada penutupan...

Indonesia Economic Summit 2026, Arsjad Rasjid: Indonesia Punya Modal Strategis Kuat

BRIEF.ID - Ketua Dewan Pengawas Indonesian Business Council (IBC),...

IHSG Bersiap-Siap Tancap Gas

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...