Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kepercayaan Investor Menurun, IHSG dan Rupiah Kompak Terjun Bebas

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan...

Rupiah Melemah, Misbakhun Imbau Masyarakat Tetap Tenang

BRIEF.ID –  Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun...

Harga Minyak Mentah Turun Menjadi US$ 110,61 per Barel

BRIEF.ID – Harga minyak mentah turun pada Selasa (19/5/2026) ...

Setelah Trump, Kini Giliran Putin Kunjungi Tiongkok

BRIEF.ID – Kurang dari sepekan setelah kunjungan Presiden Amerika...