Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KKP Perkuat Ketertelusuran Produk Ekspor Perikanan secara Digital

BRIEF.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan pasar...

PLN Pasok Listrik 250 MVA ke IKPP, Dorong Ekspansi Industri Kertas Nasional

BRIEF.ID - PT PLN (Persero) kembali memperkuat perannya dalam...

Investasi Kuartal I 2026 Diproyeksi Tembus Rp497 T, Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja

BRIEF.ID - Pemerintah memperkirakan aliran dana investasi yang masuk...

IHSG Melesat ke Level 7.600, Saham BBRI dan BRPT Ramai Doborong

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...