Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Uji level 7.200, Saham BBNI aktif diburu Investor hingga Melesat 2,61%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Terbatas Dipicu Harapan Berakhirnya Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terbatas pada...

KULT KREO 2026 Dorong Talenta Muda Manfaatkan Hak Cipta

BRIEF.ID – Gelaran KULT KREO 2026 akan menyemarakkan perhelatan...

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.840.000 per Gram, Sinyal Perdamaian AS-Iran Makin Kuat

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...