Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Berbaur Bersama Buruh dan Berjoget

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto berbaur bersama para buruh...

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Hari Buruh Nasional 2026 di Monas

BRIEF.ID – Presiden  Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri peringatan Hari...

IHSG Terjun Bebas, Bursa Asia Terpuruk

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan...

Kuartal I-2026, Penjualan Apple Naik 17%

BRIEF.ID – Perusahaan teknologi multinasional Amerika Serikat (AS), Apple...