Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Mohamed Hany, Pemain Pertama Ciptakan Dua Gol Bunuh Diri di Piala Dunia

BRIEF.ID – Bek tim nasional Mesir, Mohamed Hany, mencatatkan...

Cuaca Buruk, FIFA Pertimbangkan Majukan Laga Meksiko vs Inggris

BRIEF.ID - FIFA  mempertimbangkan untuk memajukan waktu kick-off pertandingan...

Mesir Singkirkan Australia 4-2 di Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Tim nasional Mesir memastikan melangkah ke babak...

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tak Berubah

BRIEF.ID - Pemerintah resmi memutuskan tarif listrik untuk Triwulan...