Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Meroket, Investor Cairkan Cuan

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Program Executive Training Tahun 2026, Wamenhan: Ruang Pembelajaran Strategis

BRIEF.ID - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto...

PYC Gandeng Kemhan dan RSIS Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan TNI

BRIEF.ID – Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggandeng Kementerian Pertahanan...

Prabowo Kunjungi Paris Bertemu Presiden Macron

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto didampingi rombongan terbatas melanjutkan...