Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tim SAR Intensifkan Pencarian Lima Wartawan Hilang di Selat Sunda

BRIEF.ID - Pencarian lima wartawan dan tiga awak kapal...

Presiden Prabowo Hadiri  KTT BRICS di New Delhi

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tiba...

Petani Banggai Tak Punya Sawah, Mentan Amran Beri Hand Tractor untuk Usaha Jasa

BRIEF.ID - Pemerintah mengklaim berupaya memperluas akses ekonomi bagi...

Jelang Persija vs Persib, 17.800 Personel Disiapkan, Suporter Diminta Tahan Provokasi

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama aparat...