Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sejumlah Fasilitas Rusak Akibat Gempa, Kemenhub Pastikan 6 Bandara di Flores Tetap Beroperasi

BRIEF.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh bandar udara...

700 Ribu Kendaraan Lewati Tol Regional Nusantara Saat Libur HUT RI, Bali dan Manado Paling Ramai

BRIEF.ID - Libur panjang dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik...

BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Soroti Negara Makin Kuat tapi Rakyat Makin Lemah

BRIEF.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)...

Tak Sekadar Jaga Kedaulatan, 15 PLBN Jadi Ujung Tombak Pemerataan Pembangunan di Perbatasan

BRIEF.ID - Kawasan perbatasan Indonesia tak lagi hanya dipandang...