Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Open House Idul Fitri, Presiden Prabowo Prioritaskan Masyarakat  

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menggelar open house  dalam...

Setelah Empat Tahun Vakum, BTS Tampil Memukau di Lapangan Gwanghwamun

BRIEF.ID - Setelah vakum selama empat tahun grup BTS,...

Kuasa Usaha Pemerintah AS Peter Haymond: Selamat Idul Fitri

BRIEF.ID - Kuasa Usaha Ad Interim Pemerintah Amerika Serikat...

AS Pertimbangkan Akhiri Operasi Militer di Timur Tengah

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan...