Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Berbalik Menguat Ditopang Aksi Borong SUN

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah berbalik menguat terhadap...

Prabowo Minta BGN Hitung Ulang Kecukupan Dana Program MBG

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Badan Gizi Nasional...

Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Timur Tengah demi Keselamatan

BRIEF.ID – Sejumlah maskapai penerbangan internasional kembali mengubah rute...