Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Sepekan Bukukan Kinerja Positif, Volume Transaksi Harian BEI Melonjak 66,88%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Hirokazu Kore-eda Angkat Humanoid Anak-Anak sebagai Tokoh Utama Film Terbaru

BRIEF.ID – Sutradara Jepang peraih penghargaan internasional, Hirokazu Kore-eda,...

Bursa Wall Street Ditutup Beragam, Harga Minyak Turun  

BRIEF.ID – Bursa saham Amerika Serikat (AS), Wall Street...

Febrie Adriansyah Mengaku Dikriminalisasi, Penahanan Dipaksakan

BRIEF.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus...