Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Airlangga: Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen Pemerintah...

Pemerintah Efisiensikan Belanja Kementerian/Lembaga

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Pemerintah...

Mensesneg Pastikan Belum Ada Kenaikan Harga BBM

BRIEF.ID -  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan...

IHSG Diprediksi Bergerak Sideways, Investor Wait and See

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...