Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Minyak Dunia Melambung 3% Imbas Konflik Timur Tengah Memanas

BRIEF.ID - Harga minyak dunia melambung 3% lebih pada...

The Wall Street Journal: Risiko Geopolitik Mengubah Strategi Investasi Global

BRIEF.ID – Meningkatnya risiko geopolitik mendesak investor global mengubah...

Trump: Selat Hormuz Masih Terbuka

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan...

Minim Sentimen, IHSG Diperkirakan Masih Bergerak Sideways

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...