Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cuaca Buruk, 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

BRIEF.ID - Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengalami cuaca buruk...

AS Perpanjang Batas Waktu Serang Fasilitas Energi Iran, IHSG Fluktuatif

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Bebas Lewati Selat Hormuz, Irak Buka Impor Minyak Mentah untuk Negara-Negara Asia

BRIEF.ID - Otoritas Irak membuka impor minyak mentah untuk...

Defisit Anggaran RI Memprihatinkan, Rupiah Makin Mendekati Level Rp17.100

BRIEF.ID - Defisit anggaran Republik Indonesia (RI) yang memprihatinkan...