Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Multivision Berencana Right Issue  

BRIEF.ID - PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) akan...

IHSG Diperkirakan Bergerak Terbatas

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Bursa Wall Street Berfluktuasi, Harga Minyak Lanjutkan Tren Kenaikan

BRIEF.ID – Bursa saham Wall Street, New York, Amerika...

Trump Ancam Hancurkan Sumber Daya Energi Iran

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam...