Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kinerja Bank Mandiri Solid Pada Januari 2026

BRIEF.ID – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatat...

Mantan Dubes Inggris untuk AS Peter Mandelson Ditangkap

BRIEF.ID – Mantan Duta Besar Inggris untuk Amerika Serikat...

Terungkap Punya Hubungan dengan Epstein, Peter Attia Mundur dari CBS News

BRIEF.ID – Dokter spesialis umur panjang Peter Attia  mengundurkan...

IHSG Anjlok ke Zona Merah Setelah Sempat Sentuh Level 8.400

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...