Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Solid Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Seluruh Rakyat

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajaran Tentara...

Airlangga Bantah Menkeu Sri Mulyani Indrawati Mundur

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga membantah kabar yang menyebutkan...

Menkeu Sri Mulyani Indrawati Dikabarkan Mengundurkan Diri

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikabarkan...

Prabowo Pastikan Pimpinan DPR Cabut Tunjangan Anggota DPR dan Moratoriun Kunker ke Luar Negeri

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Dewan Perwakilan...