Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jakarta Jadi Tuan Rumah Konferensi Ekraf Terbesar Dunia, Diikuti 80 Negara

BRIEF.ID – Indonesia tepatnya Jakarta akan menjadi tuan rumah...

Jumlah RW Kumuh di Jakarta Turun 52,58% Sejak 2017

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim terjadi penurunan...

Industri Baja Tertekan, Krakatau Osaka Steel Tutup Operasi Juni 2026

BRIEF.ID - Industri baja dalam negeri tengah menghadapi tekanan...

Manufaktur Masih Jadi Penopang Ekonomi, Kemenperin Genjot Ekspor dan Daya Saing

BRIEF.ID - Kementerian Perindustrian menyatakan sektor industri manufaktur tetap...