Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sediakan Cloud GPU Skala Besar, Argentum AI Teken Perjanjian Senilai US$ 1,5 Miliar  

BRIEF.ID – Argentum AI  menandatangani perjanjian  senilai US$ 1,5...

Masa Jabatan Ketua The Fed Berakhir, Jerome Powell Tetap Menjabat Gubernur

BRIEF.ID – Ketua Federal Reserve (The Fed) Jerome Powell...

Kenaikan Harga Minyak Guncang Pasar Obligasi AS  

BRIEF.ID – Lonjakan harga minyak telah mengguncang pasar obligasi...

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Diperkirakan Rawan Profit Taking

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan rawan...