Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Klaim Masalah Sampah 3 Tahun Bisa Terkendali

BRIEF.ID - Pemerintah mulai memberi perhatian serius pada pengelolaan...

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG & Bahan Baku Plastik

BRIEF.ID - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya...

Komisi V DPR Desak KNKT Usut Tuntas Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

BRIEF.ID - Kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo...

Presiden Prabowo Minta Investigasi Menyeluruh Insiden Tabrakan Kereta di Bekasi

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto meminta investigasi menyeluruh terkait...