Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ahn Hyo-seop Hadir Perdana di Ajang Academy Awards

BRIEF.ID - Aktor Korea Selatan Ahn Hyo-seop untuk pertama...

Tiga Anggota Tim Sepakbola Wanita Iran Batalkan Permohonan Suaka di Australia

BRIEF.ID - Dua pemain sepak bola wanita Iran dan...

Iran Tingkatkan Serangan di Seluruh Wilayah Teluk

BRIEF.ID – Iran terus melancarkan serangan rudal dan drone...

ISI Bali Anugerahi Dubes Fadjroel Penghargaan Bhuwana Nata Kerthi 2026

BRIEF.ID –  Institut Seni Indonesia (ISI) Bali menganugerahkan penghargaan...