Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Apresiasi DPR RI Sahkan UU PPRT

BRIEF.ID – Pemerintah mengapresiasi langkah DPR RI mengesahkan  Undang-Undang...

IHSG Bergerak Mixed Cenderung Melemah, Investor Cermati Batas Akhir Gencatan Senjata AS-Iran

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Jelang Keputusan RDG-BI, Suku Bunga Acuan Diprediksi Stagnan

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah bergerak melemah menjelang...

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000 Imbas Ketidakpastian Perundingan Damai AS-Iran

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...