Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Departemen Perdagangan AS Hapus Detail Perjanjian dengan Google, xAI, dan Microsoft

BRIEF.ID –  Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menghapus dari...

PM Inggris Keir Starmer Didesak Mundur

BRIEF.ID – Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer saat...

AS Pinjamkan 53,3 Juta Barel Minyak Mentah dari SPR

BRIEF.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan akan meminjamkan...

IHSG Diprediksi Lanjutkan Pelemahan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...