Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bursa Wall Street Menguat, Dipimpin Saham Semikonduktor

BRIEF.ID – Perdagangan di Bursa Wall Street, New York,...

Perdagangan Akhir Pekan, IHSG Diprediksi Bergerak Sideways Rawan Profit Taking

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi

BRIEF.ID – Kapten Timnas Prancis, Kylian Mbappe menjadi pusat...

Kalahkan Maroko 2-0, Prancis Raih Tiket Semifinal Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Tim Nasional Prancis memastikan meraih tiket semifinal...