Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Sepekan Melonjak 4,90%, Rata-rata Nilai Transaksi Harian Tembus Rp20 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepekan, yakni...

Indonesia Resmi Pangkas Ekspor Gas ke Singapura Mulai Hari Ini, Fokus Jaga Ketahanan Energi

BRIEF.ID - Indonesia resmi memangkas ekspor gas bumi ke...

Asap Karhutla Ganggu 2.775 Penerbangan, Kemenhub Imbau Penumpang Cek Jadwal

BRIEF.ID – Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa kabut asap akibat...

IHSG Akhir Pekan Uji Level 5.500, Saham BBCA Masih Terkoreksi

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...