Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sumber Gas Raksasa Ditemukan di Blok Ganal Kaltim, Bahlil: Dorong Ketahanan Energi Nasional

BRIEF.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

BEI Suspensi Saham WBSA karena Melonjak 307,74% dalam Sepekan

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi)...

Jepang Diguncang Gempa 7,4 Magnitudo, Tsunami Ancam Wilayah Iwate hingga Hokaido

BRIEF.ID - Jepang diguncang gempa bumi dengan kekuatan 7,4...

Konflik AS-Iran Memanas, Harga Minyak Melonjak  

BRIEF.ID - Kontrak berjangka terkait  indeks utama AS turun...