Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Manado Menyusul Bandung Raya, Pemerintah Dorong Pembangunan PSEL

BRIEF.ID — Pemerintah terus memperluas pembangunan fasilitas pengolahan sampah...

Pemerintah Siap Tancap Gas Proyek PSEL di Kalimantan Timur

BRIEF.ID - Pemerintah pusat menggandeng Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...

Ancaman Blokade Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak  

BRIEF.ID – Harga minyak global naik  8% setelah Presiden...

IHSG Balik Arah ke Zona Hijau Ditopang Saham Konglomerat Prajogo Pangestu

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...