Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Konflik Timur Tengah Kembali Memanas, Harga Emas hingga IHSG Anjlok

BRIEF.ID - Konflik Timur Tengah yang kembali memanas setelah...

Indeks Berjangka Turun Ditopang Laporan Pekerjaan Maret 2026

BRIEF.ID – Kontrak berjangka Amerika Serikat (AS) diperdagangkan sedikit...

Konflik Timur Tengah Berlanjut, Pergerakan IHSG Diperkirakan Terbatas

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Presiden Prabowo: Selamat Paskah

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengucapkan Selamat Paskah...