Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gempa Guncang NTT, Wapres Gibran Pastikan Pemerintah Percepat Penanganan dan Bantuan

BRIEF.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan duka dan...

Gempa NTT, 2.000 Warga Nagekeo Mengungsi, BNPB Kerahkan Helikopter

BRIEF.ID - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang Nusa...

Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, Satu Orang Tewas Tertimpa Bangunan di Pelabuhan Maumere

BRIEF.ID - Gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang...

200 BTS Terdampak Gempa M 7,7 NTT, Tiga Operator Seluler Mulai Pulihkan Jaringan

BRIEF.ID - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang...