Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tahun Kuda Api, Momentum Perubahan, Keberanian, dan Pengendalian Diri

BRIEF.ID - Tahun Baru dengan elemen Kuda Api selalu...

Daftar Pemenang Grammy Awards 2026

BRIEF.ID – Acara penganugerahan penghargaan Grammy Awards 2026 digelar...

Olivia Dean Raih Penghargaan Grammy Kategori Artis Pendatang Baru  

BRIEF.ID - Olivia Dean meraih penghargaan Grammy untuk kategori...

Bad Bunny, Kendrick Lamar, Lady Gaga, dan Jelly Roll Raih Penghargaan Grammy Awards 2026

BRIEF.ID - Bad Bunny, Kendrick Lamar, Lady Gaga, dan...