Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim SAR

BRIEF.ID - Speedboat yang membawa rombongan jurnalis untuk meliput...

Pemerintah Janji Perkuat Akses Listrik Nasional, KESDM: Jangan Ada Masyarakat Tertinggal

BRIEF.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memperluas akses sekaligus...

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Pernapasan Warga Pulau Sebesi

BRIEF.ID - Persebaran abu vulkanik pascaerupsi Gunung Anak Krakatau...

KPK Siap Hadapi Praperadilan Silmy Karim

BRIEF.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap menghadapi...