Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Bitcoin Terpuruk

BRIEF.ID – Harga Bitcoin terpuruk pada Jumat (24/4/2026), meski...

S&P dan Nasdaq Cetak Rekor Tertinggi, Optimisme Perundingan AS-Iran

BRIEF.ID – Bursa Wall Street di New York, Amerika...

Siapa Pengambil Keputusan di Iran? Mojtaba Khamenei di Mana?

BRIEF.ID – Pertanyaan yang masih menggantung di atas Teheran...

Departemen Kehakiman AS Hentikan Penyelidikan Terhadap Ketua The Fed Jerome Powell.

BRIEF.ID – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menghentikan penyelidikan...