Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Bertahan di Zona Hijau Ditopang Indeks Penjualan Ritel Oktober 2025

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.416.000 per Gram Seiring Peningkatan IKK November 2025

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero)...

Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp25 Triliun untuk Layani Transaksi Natal dan Tahun Baru

BRIEF.ID - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyiapkan uang...