Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Asia Alami Gangguan Penerbangan Massal, Sektor Pariwisata dan Transportasi Udara Tertekan

BRIEF.ID - Gangguan operasional penerbangan berskala besar melanda kawasan...

16 Besar ACL2, Persib Akan Hadapi Ratchaburi FC dari Thailand

BRIEF.ID – Persib Bandung akan melawan Ratchaburi FC dalam...

Permintaan Tiket Piala Dunia 2026 Pecah Rekor, Terbanyak Sepanjang Sejarah

BRIEF.ID – Permintaan tiket Piala Dunia 2026 memecahkan rekor...

Pengamanan Aksi Massa, Polri Lakukan Pendekatan Humanis

BRIEF.ID - Kritik dari masyarakat mendorong Polri untuk melakukan...