Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diaspora Indonesia Sambut Presiden Prabowo di Swiss

BRIEF.ID – Suasana hangat dan akrab mewarnai ketibaan Presiden...

WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Tiba di Zurich

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tiba...

Korban PHK Tahun 2025 Capai 88.519 Orang, Kemenaker: Terbanyak dari Sektor Manufaktur

BRIEF.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan korban Pemutusan Hubungan...

Perdagangan Emas Fisik di ICDX Melesat, Tembus Rp115,6 Triliun Sepanjang 2025

BRIEF.ID - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) melaporkan...