Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ASEAN dan China Perkuat Kerja Sama AI, Usulkan 2027 jadi Tahun Kolaborasi

BRIEF.ID – ASEAN dan China sepakat memperkuat kerja sama...

Survei Ungkap Masyarakat Pesimis Koperasi Desa Merah Putih Bisa Berkembang

BRIEF.ID - Mayoritas masyarakat Indonesia belum optimistis terhadap masa...

Survei SMRC: 61,6 Persen Publik Tidak Puas terhadap Pelaksanaan Program MBG

BRIEF.ID – Mayoritas masyarakat Indonesia mengaku belum puas atas...

Kejaksaan Agung Siapkan Operasional 7 Kejari Baru

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan langkah operasional...