Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Loyo Imbas Rebound Dolar AS Ditopang Rilis Data Ekonomi Terbaru

BRIEF.ID -  Nilai tukar (kurs) rupiah loyo terhadap dolar...

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.956.000 per Gram, Investor Cairkan Cuan

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

IWGFF: OJK Harus Implementasi Keuangan Hijau, Jangan Hanya Retorika 

BRIEF.ID – Direktur Indonesian Working Group on Forest Finance...

Indonesia Daily Brief (February 5, 2026)

TOP NEWS Reuters — Indonesia’s financial regulator and stock exchange...