Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rosan Menghadap Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji Indonesia di Mekkah

BRIEF.ID - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan...

Libur Nataru, Sebanyak 10,11 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum

BRIEF.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan sebanyak 10.117.847 orang...

KTT G20, Polandia Tidak Gantikan Posisi Afsel

BRIEF.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Polandia...

Musibah Menjadi Jalan Pemulihan Iman

BRIEF.ID – Musibah banjir dan longsor yang melanda Provinsi...