Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mengundurkan Diri

BRIEF.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Kejagung Belum Berencana Panggil Jokowi di Sidang Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung memberikan respons terkait usulan untuk...

Langkah Doris Tan Pimpin Transisi Bahan Bakar Jet Hijau di Shell

BRIEF.ID – Dekarbonisasi adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan industri...

Menkeu: Pengunduran Diri Dirut BEI Untungkan Pemerintah

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan,...