Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lebanon – Israel Gelar Pertemuan di Washington

BRIEF.ID – Lebanon dan Israel mengadakan pembicaraan diplomatik langsung...

Kuartal I-2026 Marketing Sales CTRA Rp 2,4 Triliun

BRIEF.ID –  PT Ciputra Development Tbk (CTRA) mencatat marketing...

Pemerintah Terapkan Harga Baru Nikel dan Bauksit, Mulai 15 April 2026

BRIEF.ID - Pemerintah Indonesia resmi merevisi Harga Patokan Mineral...

Menteri PKP Resmikan Hunian Warisan Bangsa di Purwakarta

BRIEF.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...