Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kenaikan Tarif Pesawat, Tantangan Besar Industri Kapal Pesiar

BRIEF.ID – Riset terbaru Deutsche Bank Research Institute menunjukkan...

Harga Bitcoin Mendekati US$ 74.000  

BRIEF.ID – Harga Bitcoin menguat di level US$ 74.000,...

Qatar Terbuka dalam Penerapan Tarif Sementara Selat Hormuz

BRIEF.ID – Pemerintah Qatar menentang penerapan biaya permanen apapun...

Jubir Kemenlu Iran: Belum Ada Kesepakatan Akhir dengan AS  

BRIEF.ID – Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Iran,...