Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Bergerak Mixed Uji Level 7.100, Capital Outflow di Bursa Berlanjut

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Kembali Abruk ke Level Rp17.300 per Dolar AS, Investor Cermati Laporan APBNKita

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk ke level...

CORE Beberkan 2 Cara Indonesia Terhindar Sanksi Barat Meski Beli Minyak Mentah Rusia

BRIEF.ID - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia...

Harga Emas Antam Lanjutkan Penurunan, Terhempas dari Level Rp2,8 Juta per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...