Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Badan Meteorologi Jepang Peringatkan Ancaman Gempa Susulan Berkekuatan 8 Magnitudo

BRIEF.ID - Badan Meteorologi Jepang atau Japan Meteorological Agency...

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Timor Tengah Utara

BRIEF.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan...

Disbud DKI Jadwalkan 10 Kali Pementasan Sandiwara Sunda “Miss Tjitjih”  

BRIEF.ID – Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menjadwalkan 10 kali...

Pemberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia, Dimulai 22 April 2026

BRIEF.ID – Keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji...