Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Ambruk Dekati Level Rp17.200 per Dolar AS Dipicu Kabar PHK Massal

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk mendekati level...

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2.868.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Indonesia Daily Brief (April 17, 2026)

TOP NEWS Reuters — Indonesia will tighten capital market rules...

Optimisme Kesepakatan AS-Iran, Indeks Wall Street Menguat

BRIEF.ID – Indeks di Wall Street New York, Amerika...