Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yardeni Research: Sulit Turunkan Suku Bunga The Fed Tahun 2026

BRIEF.ID - Bias pelonggaran kebijakan moneter Bank Sentral Amerika...

Trump Sebut Pembicaraan dengan Presiden Xi Jinping Sangat Positif

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut...

S&P 500 dan Nasdaq Perpanjang Rekor Kenaikan

BRIEF.ID – Indeks S&P dan Nasdaq pada penutupan perdagangan...

Rupiah NDF Menguat Tipis, Bertahan di Level Rp17.500 per Dolar AS

BRIEF.ID - Pergerakan rupiah di pasar Non-Deliverable Forward (NDF)...