Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bukan Fundamental Ekonomi, Ini Penyebab Moody’s Turunkan Outlook Kredit Indonesia.

BRIEF.ID - Indonesia sedang menjadi sorotan, seiring penilaian bahkan...

Sanae Takaichi : Terima Kasih Presiden Donald Trump

BRIEF.ID – Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi mengucapkan...

Menang Pemilu Jepang, PM Anwar Ucapkan Selamat Kepada Sanae Takaichi

BRIEF.ID – Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim mengucapkan selamat...

Aksi Korporasi Emiten Bursa Efek Indonesia

BRIEF.ID – Sejumlah emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan...