Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tibet, Kemlu Pastikan Belum Ada WNI Terdampak

BRIEF.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak memantau...

Kekeringan Meluas di Jawa Tengah, Mobil Tangki dan Hidran Disiapkan untuk Layani 184 Ribu Warga

BRIEF.ID - Kekeringan yang meluas di Jawa Tengah mulai...

Danantara Dikabarkan Tanam Modal US$1 Miliar di Manajer Investasi Swiss, Bidik Kredit Swasta Global

BRIEF.ID - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara...

IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke Level 6.500, Saham BMRI Naik 1,20%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...