Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Letjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik sebagai Kepala BNPB

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei...

Prabowo Lantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto melakukan pergeseran jabatan strategis...

Prabowo Gelar Pelantikan Pejabat di Istana Negara, Maruli Dikabarkan Jadi Wakil Panglima TNI

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menggelar pelantikan sejumlah pejabat...

Karhutla Meluas, Kemenkes Catat 277 Ribu Kasus ISPA dan Kerahkan 2.106 Nakes

BRIEF.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengerahkan 2.106 tenaga kesehatan...