Pemerintah Berikan Stimulus Fiskal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus fiskal terkait penundaan pemungutan pajak penghasilan selama enam bulan.

Penundaan tersebut untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25. ” Relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, dan diberikan periode enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/02).

Dijelaskan bahwa relaksasi PPh pasal 22 berlaku pada 19 setor yang terdiri dari pengelolahan dan kemudahan impir tujuan ekspor. Kemudian untuk relaksasi PPh pasal 25 diberlakukan pada iuran bulanan yang dibayarkan potongan 30%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Blokade Selat Hormuz Dibuka, Harga Bitcoin Naik Tembus Angka US$ 77.000  

BRIEF.ID – Harga Bitcoin melonjak hingga menembus angka di...

Blokade Selat Hormuz Dibuka, Saham AS Ditutup Menguat dan Harga Minyak Anjlok

BRIEF.ID – Saham-saham di Bursa Efek New York, Amerika...

Presiden Myanmar Min Aung Hlaing Berikan Amnesti Kepada 4.335 Tahanan

BRIEF.ID - Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing menyetujui...

Film “Siapa Dia” Karya Sutradara Garin Nugroho Raih Penghargaan AFF di Roma

BRIEF.ID – Film “Siapa Dia” karya sutradara Garin Nugroho...